Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Ruko Tegal Arum Tulungagung Banyak Dikuasai Makelar, Pedagang Berharap Ada Penertiban Penyewa

Ruko Tegal Arum Tulungagung banyak dikuasai makelar, pedagang berharap dilakukan penertiban penyewa. Karena jika dibiarkan hanya menguntungkan makelar

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ruko Tegal Arum di Jalan KH R Abdul Fatah Tulungagung, aset Pemkab Tulungagung yang sedang jadi sorotan warga, Sabtu (5/10/2024). 

“Cobalah Pemkab Tulungagung turun ke lapangan, yang memanfaatkan ruko sekarang didata ulang. Prioritaskan sebagai penyewa baru,” ucap MT. 

Seorang warga Kelurahan Botoran, EM menyebut, ada potensi kebocoran pendapatan dari penyewaan Ruko Tegal Arum

Menurutnya, para pedagang yang menyewa saat ini mau membayar yang sewa Rp 14,4 juta per tahun.

Sementara Pemkab Tulungagung menyewakan hanya Rp 6 juta per tahun. 

“Seharusnya pemkab mendapat pemasukan Rp 14,4 juta per ruko. Tapi Rp 8 juta di antaranya sekarang malah dinikmati makelar,” ucap EM. 

Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan, dalam ketentuan penyewaan Ruko Tegal Arum sebenarnya tidak boleh dipindahkan. 

Karena itu, temuan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan, untuk memperbarui aturan perpanjangan sewa.

Selama ini Ruko Tegal Arum disewakan selama 3 tahun untuk sekali masa sewa, namun pembayarannya bisa dilakukan per tahun. 

“Regulasinya akan kami perbarui untuk perpanjangan tahun depan,” ujar Galih. 

Deretan Ruko Tegal Arum sebelumnya ada di aset milik Desa Botoran. 

Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung

Dengan jumlah 56 ruko dan harga sewa Rp 6 juta per bulan, maka potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 336 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved