Berita Trenggalek
Aksi Solidaritas Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Sidang di PN Trenggalek Kosong selama 5 Hari
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mogok kerja selama lima hari yaitu mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM .COM, TRENGGALEK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mogok kerja selama lima hari yaitu mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
Aksi tersebut merupakan bentuk aksi solidaritas menuntut peningkatan kesejahteraan bagi para hakim Indonesia.
"Setelah rapat para pimpinan Pengadilan Negeri Trenggalek, para hakim menyatakan dukungan kepada aksi solidaritas hakim Indonesia untuk menuntut kesejahteraan para hakim yang ada di Indonesia," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Selasa (8/10/2024).
Selama aksi solidaritas tersebut hakim di PN Trenggalek mengosongkan persidangan mulai dari tanggal 7 Oktober sampai tanggal 11 Oktober 2024.
"Akan tetapi persidangan-persidangan yang sudah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu para pencari keadilan," ucap Ginting.
Baca juga: Dana Kampanye Awal Mas Ipin-Syah Rp 50 Juta, KPU Trenggalek: Disepakati Maksimal Rp 28 Miliar
Sidang yang dimaksud awalnya akan dilaksanakan dua pekan lalu namun ditunda dan akan dilaksanakan pada Rabu (9/10/2024). Penentuan waktu itu dilakukan sebelum adanya kampanye aksi solidaritas hakim Indonesia.
"Jadi selama lima hari ini hanya ada satu sidang, namun untuk layanan administrasi di pengadilan negeri Trenggalek tetap berjalan," lanjutnya.
Ginting menyebutkan jumlah hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek ada 5 orang yang terdiri dari tiga hakim anggota dan dua pimpinan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.
Baca juga: Tampang Kiai Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati Pakai Baju Tahanan, Dipindah ke Rutan Trenggalek
"Dengan jumlah hakim tersebut Pengadilan Negeri Trenggalek setiap harinya menggelar sidang antara 3 sampai 5 perkara baik pidana maupun perdata," jelas Ginting.
Para hakim menilai kesejahteraan hakim tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung, apalagi hakim yang ditugaskan di daerah - daerah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) yang mana biaya hidupnya juga lebih tinggi.
"Semua hakim juga tidak ada yang putra daerah semua adalah orang rantau. Sedangkan kenaikan gaji terakhir terjadi 12 tahun yang lalu, untuk itu teman-teman (hakim) menuntut (peningkatan) kesejahteraan para hakim yang ada di Indonesia," tutupnya .
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.