Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bermodal Foto, Pemuda ini Rudapaksa Siswi SMP, Ancam Bakal Disebarkan Jika Korban Menolak

Pemuda berinisial SI (18) ditangkap polisi setelah merudapaksa siswi SMP. Bahkan, tersangka sampai mengancam korban jika tak mau menuruti keinginan

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi pencabulan - Siswi SMP tak mampu menolak dirudapaksa pemuda setelah diancam sebarkan foto 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda berinisial SI (18) ditangkap polisi setelah merudapaksa siswi SMP.

Bahkan, tersangka sampai mengancam korban jika tak mau menuruti keinginan pelaku.

Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Muna.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kabupaten Barat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Tampang Kiai Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati Pakai Baju Tahanan, Dipindah ke Rutan Trenggalek

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau menyebut pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak berinisial AR (14) dilakukan SI sebanyak dua kali, sepanjang bulan Juli 2024.

Kedua kejadian dilakukan pelaku di rumahnya.

"Sebanyak dua kali kejadian," ujar AKBP Indra Sandi Purnama Sakti saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Korban masih duduk di bangku SMP.

Awalnya pelaku menghubungi korban pada Juli 2024 lalu melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

AR yang masih duduk di bangku SMP tak menaruh curiga apapun berjalan kaki datang ke rumah pelaku. 

Setelah AR masuk ke dalam rumah, pelaku langsung memeluk dan melakukan perbuatan tidak senonoh dan mengajak korban anak melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Setelah terpuaskan nafsu birahinya, pelaku melakukan foto-foto dengan korban yang tanpa berbusana.

Berselang lima hari, pelaku Kembali menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

Korban sempat menolak ajakan pelaku saat itu.

Namun saat itu tersangka mengancam jika tidak datang ke rumahnya, maka foto-foto bugil korban anak akan disebar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved