Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Ayah Tega Jual Bayinya demi Judi Online, Ternyata Sang Ibu Tak Tahu, Alasan Pembeli Terkuak

Seorang ayah di Tangerang tega menjual bayinya seharga Rp15 juta gegara ketagihan judi online.

Editor: Olga Mardianita
Pexels dan Tribunnews.com
Ibu bayi, RD, menangis saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota setelah dijual suaminya sendiri. 

"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," paparnya, Sabtu (5/10/2024).

Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook.

"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.

Baca juga: Terlalu Bucin, Mahasiswi Gadai 11 Laptop Temannya Demi Biayai Hidup Pacar yang Sering Main Judol

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.

2. Ibu bayi tak tahu

Kasus ini terkuak saat ibu bayi tak melihat keberadaan sang anak di rumah pada 20 Agustus 2024.

Diketahui, ibu berinisial RD ini bekerja di Kalimantan.

"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.

Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya.

Baca juga: Ayu Ting Ting Disebut Putusin Fardhana karena Masalah Miras dan Judol, Nikita Mirzani: Apapun Namamu

3. Dugaan perdagangan manusia

Kini, HK, MON, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.

Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

----- 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved