Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Syok Dirinya Tercatat Meninggal saat Urus BPJS Anak, Ada Akta Kematian, Dispenduk Klarifikasi

Seorang pria syok dirinya tercatat meninggal saat mengurus BPJS anak di puskesmas. Padahal dirinya masih sehat dan hidup.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Kompas.com
Yohanes, seorang pria di NTT syok dirinya tercatat meninggal saat mengurus BPJS anak di puskesmas. Padahal dirinya masih sehat dan hidup. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria syok dirinya tercatat meninggal saat mengurus BPJS anak di puskesmas.

Padahal dirinya masih sehat dan hidup namun di kartu BPJS miliknya tidak aktif.

Ini dikarenakan dirinya dinyatakan telah meninggal dunia.

Kasusu ini menimpa Yohanes Tamonob (38), warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yohanes pun terancam tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) TTS dan Pilkada NTT.

Yohanes kemudian mendatangi Kantor KPU NTT untuk mempertanyakan statusnya pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Tiap Hari Jalan Kaki Jual Burger Rp 15 Ribu, Iman Miris Masih Ada Penawar, Kini Sakit Tak Punya BPJS

"Saya tahu saat telah dinyatakan meninggal saat mengurus BPJS untuk anak sakit di Puskesmas Bulan April 2024," kata Yohanes kepada Kompas.com.

Karena penasaran, Yohanes bersama istrinya kemudian mengecek di JKN mobile.

Ternyata statusnya telah meninggal dunia.

Tak puas, Yohanes lalu ke Kantor BPJS Kupang dan mengecek langsung pada September 2024.

"BPJS lalu tunjukan akte kematian ke saya. Kemudian, saya ketemu kepala desa dan tanya beliau mengaku tidak tahu," ujar dia.

Yohanes lalu ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS dan menanyakan langsung, ternyata dirinya dinyatakan telah meninggal dunia dengan akta yang lengkap.

Yohanes Tamonob (38), warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), saat menunjukkan akta yang menyatakan dirinya telah meninggal dunia.
Yohanes Tamonob (38), warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), saat menunjukkan akta yang menyatakan dirinya telah meninggal dunia. (KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere)

Karena kesal, Yohanes kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Polres TTS.

Kejadian ini membuat Yohanes pun mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu NTT untuk mempertanyakan status memilihnya yang terancam tidak bisa memilih.

Kedatangan Yohanes membawa sejumlah bukti dokumen berupa akta kematian, Kartu BPJS yang dinonaktifkan, serta surat keterangan warga yang telah meninggal dunia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved