Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Jaksa Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 185 Kasus Pidana yang Sudah Inkracht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ribuan Barang Bukti (BB) dari 185 perkara tindak pidana, Rabu (9/10/2024).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (9/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ribuan Barang Bukti (BB) dari 185 perkara tindak pidana, Rabu (9/10/2024).

Beberapa barang bukti tersebut meliputi Sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) Serta Ribuan Batang Rokok dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi bersama Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Kajari Jember Ichwan Effendi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 185 perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus (Tipdsus) yang telah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa, Narkotika jenis Sabu dengan jumlah keseluruhan 1.417,49 gram, Obat jenis Trihexyphenidyl Pil Logo “Y” dengan Jumlah keseluruhan 151.124 butir," ujarnya.

Baca juga: Pedagang Sapi di Jember Diamankan Polisi, Jual Beli Sapi Hanya Bayar Uang Muka, Tak Dilunasi

"Ganja 2.786,66 gram, Dextromethorphan HBr 1.009 butir Extasi 1,12 gram, Rokok ilegal sebanyak 379.080 batang. Dari  barang bukti tidak pidana umum lainnya ada pakaian, pisau, clurit, kunci T, alat hisap sabu, alat timbangan sebanyak 584 barang,” kata Echwan.

Ichwan menjelaskan , teknik pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara berbeda-beda. Kalau jenis obat dan sabu-sabu barang ini diblender sampai hancur.

"Untuk rokok ilegal dibakar sampai dipastikan habis kemudian di buang. Hal ini kami lakukan untuk membuat efek jera para terdakwa dimaksimalkan tuntutannya agar vonis PN Jember juga lebih lama masa hukumannya," ucapnya.

Baca juga: Tim Pemenangan Gus Fawait-Djoko Dukung Pjs Bupati Jaga Netralitas ASN di Pilkada Jember 2024

Sementara Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka. Hal tersebut uuntuk mengurangi angka kejahatan di Bumi Pandalungan.

Bayu menjelaskan semua lembaga penegak hukum di Kabupaten Jember tentu harus saling bersinergi, dalam upaya mengurangi risiko kejahatan kriminal.

"Pencegahan dan penanganan maupun penegakkan hukum. Perlu bersinergi dengan steak holder dan membutuhkan peran masyarakat. Agar bisa mencegah warga di lingkungannya tidak menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika, " tutur mantan Kapolres Pasuruan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved