Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan UIPM Soal Gelar Doktor Raffi Ahmad, Tanpa Keluar Biaya, Ngaku Sedang Proses Izin di Dikti

Pihak Universal Institute of Professional Management (UIPM) menjelaskan kronologi diberikannya gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/raffinagita1717
UIPM menjelaskan kronologi diberikannya gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad 

"Yang kedua beliau intens berkesinambungan mengembangkan dunia entertainment dan kapasitas kapabilitas beliau sudah teruji di bidangnya," papar Helena.

Terakhir, pemberian gelar ini atas sidang etik yang dilakukan oleh professor di UIPM.

"Ketiga bahwa sesuai aturan kami di UIPM, kami para ahli professor di UIPM UN Ecosoc kami membuat sidang para professor sidang etik para professor UIPM UN Ecosoc dan kami memberikan pertimbangan pertimbangan tadi kami memberikan gelar Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad," tandasnya.

Sebagai informasi, wisuda tersebut berlangsung di Thailand pada 24 Agustus 2024 lalu.

Baca juga: Testimoni Palsu Kampus UIPM Pemberi Gelar ke Raffi Ahmad Terungkap, Catut Gita Savitri Jadi Alumni

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada," kata Prof Haris.

"Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," imbuhnya.

Prof Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.

Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

Prof Haris melanjutkan, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved