Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim, MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setuju: Ada Tanda Tangan Menkeu

Suharto menyebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

|
freepik.com
Ilustrasi suasana persidangan - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. 

TRIBUNJATIM.COM - Mahkamah Agung menyebut Sri Mulyani setuju soal kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Diketahui belakangan ini ramai soal hakim di Indonesia menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

"Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Menkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip," kata Suharto menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa MA menyampaikan delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Baca juga: Suasana Pengadilan Negeri Malang Imbas Aksi Hakim Cuti Bersama, Tunda Sejumlah Sidang

Akan tetapi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menyerahkan empat poin pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Empat poin usulan yang diserahkan ke Kemenkeu adalah kenaikan gaji pokok naik 8-15 persen, uang pensiun 8-15 persen, tunjangan jabatan 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, empat usulan MA yang belum diakomodasi adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

"Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin (usulan) seperti saya katakan, tetapi usulan MenPAN-RB, ada empat. Empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan," ujar Suharto.

Baca juga: Rincian Gaji Hakim di Indonesia, 12 Tahun Tidak Berubah, Kini Para Hakim Tuntut Kenaikan Gaji

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan belum pernah berubah.

Berdasarkan aturan itu, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved