Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bos Diduga Sekap Pekerjanya setelah Motor Kantor Ditarik Leasing, Minta Tebusan Rp 10 Juta

Tak hanya itu, bosnya juga meminta uang tebusan Rp 10 juta untuk melepaskan pekerja yang ia sekap tersebut

Editor: Torik Aqua
Pexels/Julia M Cameroon
Ilustrasi penyekapan - Seorang pekerja diduga disekap bosnya setelah motor kantor ditarik leasing 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bos sekap pekerjanya setelah motor kantor yang dipakai korban ditarik oleh leasing.

Tak hanya itu, bosnya juga meminta uang tebusan Rp 10 juta untuk melepaskan pekerjanya tersebut.

Korban yang berinisial FI kini diduga masih disekap oleh bosnya.

UH ayah korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga: Polisi Gadungan Marah Ditanya Surat Penangkapan, Sekap Hingga Rampas Harta Korbannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa itu terjadi pada Senin (7/10/2024) pukul 14.00 WIB.

Korban disekap di Jalan Raya Pekapuran Kampung Babakan Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat

Keterangan dari saksi bahwa korban juga diminta membayar uang tebusan senilai Rp 10 juta.

“Kronologi peristiwa terjadi saat UH mendapat telepon dari anak yang merupakan korban FI,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

“Di dalam telpon FI mengaku telah disekap oleh bos tempat bekerja,” sambungnya.

Saat ini nomor handphone korban masih belum dapat dihubungi.

“Anak pelapor menjelaskan pelapor harus memberikan uang senilal Rp10 juta kepada bos tempat anak pelapor bekerja,” ujar Ade Ary.

“Uang tersebut sebagai pengganti sepeda motor yang digunakan anak pelapor bekerja dan sepeda motor tersebut sudah diambil pihak leasing," imbuhnya.

Polisi menyatakan pelaku masih dalam proses lidik. 

Sementara itu kasus penyekapan lainnya juga pernah dialami oleh WNI di Myanmar.

Nestapa Suhendri Ardiansyah (27) yang disekap di Myanmar setelah dibujuk akan menjadi TKI di Thailand.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved