Pilkada Jombang 2024

Bawaslu Jombang Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang terima dua laporan, terkait adanya dugaan praktik politik uang dan dugaan pelanggaran netralitas Bad

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto saat dikonfirmasi media 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang terima dua laporan, terkait adanya dugaan praktik politik uang dan dugaan pelanggaran netralitas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Laporan tersebut disampaikan oleh lembaga pemantau Pilkada Jombang 2024, LSM Generasi Nasional Hebad atau GeNaH langsung ke kantor Bawaslu Jombang pada, Kamis (10/10/2024).

Ketua Lembaga pemantau Pilkada LSM GeNaH, Hendro Suprasetyo saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Jombang mengatakan, dua laporan tersebut terkait adanya dugaan poltik uang.

Dugaan adanya politik uang ini diketahui melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) yakni Mundjidah Wahab-Sumrambah. Karena itu, pihaknya melaporkan pasangan petahana tersebut atas dugaan praktik politik uang.

Ia menjelaskan, dugaan adanya praktik politik uang tersebut terjadi saat kampanye di Gudang bawang merah, Dusun Ngampel, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang pada hari Minggu (6/10/2024).

Hendro menjelaskan, pihaknya bukan hanya sekedar basah bibir semata. Namun sudah membuat laporan resmi dan menyertakan barang bukti pendukung seperti foto, video, sampai tangkapan layar berita salah satu media online.

"Ada video juga yang kami sertakan dalam laporan tersebut ada di situ juga ada bukti amplop yang berisi uang sekaligus ada stempelnya juga. Pada saat itu kampanye juga dihadiri langsung oleh paslon nomor urut 1," ucapnya kepada awak media pada Jumat (11/10/2024).

Baca juga: 21 Pengawal Pribadi Diterjunkan Kawal Dua Paslon hingga Ketua Bawaslu Jombang

"Dari kami dugaannya adalah pembagian uang, kalau dalam undang-undang itu mengarah kepada money politik nanti hasilnya kita tunggu dari Bawaslu," katanya melanjutkan.

Ia menjelaskan, pada dugaan praktik politik uang itu, pada amplop terdapat stempel bertuliskan nama salah satu calon wakil bupati. "Nominalnya Rp 50.000. Dibagikan langsung kepada masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut," ujarnya.

Ia melanjutkan, dari video yang pihaknya terima, amplop berisi uang itu dibagikan oleh seorang perempuan. "Entah itu siapa dan posisinya apa, saya tidak tahu.  Posisinya apa, yang pasti dalam proses kampanye pasti ada tim kampanye dan kami menduga itu dilakukan oleh tim kampanye paslon," tukasnya.

Ditanya berapa jumlah masyarakat yang hadir saat itu, jika mengacu pada salah satu pemberitaan di media, jumlahnya mencapai ribuan orang.

Selain melaporkan adanya dugaan praktik politik uang, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut berkampanye paslon nomor urut 2, Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman di Desa Tunggorono beberapa hari lalu.

Baca juga: Bawaslu Jombang Mulai Petakan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto,  membenarkan adanya dua laporan tersebut. Selain laporan adanya dugaan praktik politik uang, pihak pemantau Pilkada itu juga melaporkan adanya dugaan netralisir BPD yang ikut mengkampanyekan Paslon nomor urut 2.

"Hari ini kami menerima dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemantau. Pertama adanya dugaan praktik politik uang dan yang kedua terkait dugaan pelanggaran netralitas BPD," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved