Berita Viral
Ambulans Dilarang Isi Solar imbas Tak Punya QR Code hingga Jenazah Diturunkan, Pertamina: Nopol Mati
Tengah viral di media sosial video mobil ambulans tak boleh isi solar di SPBU. Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video mobil ambulans tak boleh isi solar di SPBU.
Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Melansir dari Kompas.com, video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @im.semarang***.
Peristiwa itu diketahui berada di di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang pada Kamis (10/10/2024).
"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan," tulis akun tersebut dalam caption-nya.
Terkait ini, area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan kejadian.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).
Brasto mengatakan, mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” katanya lagi.
Informasi yang dia dapatkan, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.
Baca juga: Sabarnya Petugas Medis, Ladeni Pria yang Maksa Minta Ambulans Menepi saat Lakukan Penanganan Darurat
Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.
Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia.
Baca juga: Ortu Meninggal, Babas Bocah Difabel Kawal Ambulans Terpaksa Putus Sekolah, Tiap Hari Jadi Jukir
ambulans tak boleh isi solar di SPBU
Kota Semarang
Pertamina
berita viral
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
1.205 Wanita di Kediri Ingin Jadi Janda, Alasan Orang Tua Ikut Campur Hingga Nafkah Suami |
![]() |
---|
Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap |
![]() |
---|
Siasat Licik Tante Culik Keponakan yang Pulang Sekolah, Ibu Korban Dimintai Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.