Berita Viral
Tak Bisa Isi Solar di SPBU, Ambulans yang Turunkan Jenazah Dapat Hadiah, Pertamina: Rupanya Diblokir
Setelah viral tak boleh isi solar di SPBU, mobil ambulans yang turunkan jenazah kini dapat hadiah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Peristiwa itu diketahui berada di di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang pada Kamis (10/10/2024).
"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan," tulis akun tersebut dalam caption-nya.
Terkait ini, area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan kejadian.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).
Brasto mengatakan, mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” katanya lagi.
Baca juga: Pria Ngotot Suruh Ambulans Menepi padahal Petugas Medis Tangani Pasien Tak Sadar: Malah Bikin Macet
Baca juga: Sosok Anak Naik Motor Bawa Jenazah Ayahnya, Nekat Bonceng Tiga, Ogah Tunggu Ambulans dari RS
Informasi yang dia dapatkan, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.
Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.
Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia.
Baca juga: Sabarnya Petugas Medis, Ladeni Pria yang Maksa Minta Ambulans Menepi saat Lakukan Penanganan Darurat
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ambulans tak bisa isi solar di SPBU
Pertamina
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Tangis Ibu Prajurit TNI Anak Tewas Dianiaya Senior, Kebanggaan Pergi Selamanya: Hati Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.