Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Bisa Isi Solar di SPBU, Ambulans yang Turunkan Jenazah Dapat Hadiah, Pertamina: Rupanya Diblokir

Setelah viral tak boleh isi solar di SPBU, mobil ambulans yang turunkan jenazah kini dapat hadiah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Tak Bisa Isi Solar di SPBU, Ambulans yang Turunkan Jenazah Dapat Hadiah, Pertamina: Rupanya Diblokir 

Peristiwa itu diketahui berada di di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang pada Kamis (10/10/2024).

"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan," tulis akun tersebut dalam caption-nya. 

Terkait ini, area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan kejadian.

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024). 

Brasto mengatakan, mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati. 

“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” katanya lagi.

Baca juga: Pria Ngotot Suruh Ambulans Menepi padahal Petugas Medis Tangani Pasien Tak Sadar: Malah Bikin Macet

Baca juga: Sosok Anak Naik Motor Bawa Jenazah Ayahnya, Nekat Bonceng Tiga, Ogah Tunggu Ambulans dari RS

Informasi yang dia dapatkan, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU tersebut. 

“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.

Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.

“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.

Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia. 

Baca juga: Sabarnya Petugas Medis, Ladeni Pria yang Maksa Minta Ambulans Menepi saat Lakukan Penanganan Darurat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved