Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Anggota DPRD Solo Korupsi Dana Hibah Sepatu Disabilitas, Usia Masih 30 Tahun, Negara Rugi 5 M

Masih berusia 30 tahun, anggota DPRD Solo menilap dana hibah sepatu disabilitas senilai Rp5 miliar.

Editor: Olga Mardianita
istimewa
Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, terlibat kasus korupsi dana hibah sepatu disabilitas. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok anggota DPRD Solo menjadi sorotan belakangan ini.

Di usia yang masih muda, dia terancam hukuman penjara lantaran melakukan korupsi dana hibah sepatu disabilitas.

Kerugian negara pun mencapai Rp5 miliar.

Usut punya usut, dia adalah Kevin Fabiano.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: JPU Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Bui Pada 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas, Eks Kadinkes Batu Ajukan Pleidoi

Kevin Fabiano terbilang cukup tega atas aksinya ini. 

Kevin Fabiano ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Kasus ini bermula saat ditunjuk sebagai koordinator atletik persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua pada November 2021 lalu.

Kala itu, Kevin Fabiano juga berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023 

Dikutip dari TribunSolo.com, ia kemudian mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar.

Uang tersebut diberikan guna memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding.

Namun ditangan Kevin Fabiano, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Modusnya ia me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga.

Kevin Fabiano sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.

Baca juga: 2 Keterlibatan Sandra Dewi di Korupsi Timah Harvey Moeis, Termasuk Kirim 10 M ke Istri Bos Smelter

Kini, Kevin Fabiano sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain berinisial CPA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved