Berita Viral
Pria Viral Pernah Ngaku Imam Mahdi Kini Berbuat Onar Lagi, Ngamuk Tikam 4 Warga di Warung Kopi
Pelaku bernama Armia datang membawa sajam dan langsung menyerang warga yang sedang duduk di warung.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Ketiganya yakni Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya, Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik Rinawati.
"Tersangka ini satu keluarga, suami istri dan iparnya," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (5/10/2024).
Diketahui, kejadian bermula pada Kamis malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, Didi dan Iqbal terlibat pertikaian dengan korban.
Pertikaian bermula dari permintaan Ardani untuk memungut uang parkir di depan rumah makan milik Didi dan Rina.
Namun ketiga pelaku yang masih satu keluarga tersebut menolak, sehingga terjadi perselisihan.
Setelah itu, korban pergi untuk memanggil bosnya yang mengelola parkir.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah makan bersama dua temannya.

"Di situlah korban dianiaya karena masalah parkir. Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang, dan lainnya," ucap Bambang.
Saat melihat pertikaian tersebut, Rina mengambil ekor pari kering dari rumah makannya untuk menganiaya korban.
"Pelaku (Rina) memukul korban (dengan cara mencambuk) sebanyak dua kali menggunakan ekor ikan pari itu."
"Pertama, di bagian lengan kiri korban dan kedua, di bagian badan," ungkap Bambang, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil autopsi, ada tujuh luka tusuk yang membuat korban sekarat.
Di antaranya, enam luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian punggung.
Namun demikian, luka tusuk ini bukan perbuatan dari tiga tersangka yang sudah ditangkap.
Melainkan ada pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Yang menusuk di luar dari tiga tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada tujuh luka tusukan," terangnya.
Bambang menuturkan, warga sekitar sempat menolong dengan melarikan korban ke rumah sakit menggunakan becak motor.
Namun sesampainya di Simpang Pemda, korban sudah menghembuskan napas terakhir.
Dari situlah, polisi mendapatkan informasi dan mendatangi lokasi.
Saat ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.
"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan Pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.