Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sentilan Hotman Paris ke Polisi, Minta Kasus Rudapaksa di Bawah Umur Segera Ditindak: Nasib Wargamu

Hotman Paris sentil polisi untuk segera menyelesaikan kasus rudapaksa yang dialami oleh warga di Purworejo, Jawa Tengah.

Editor: Torik Aqua
YouTube Was Was via Tribun Trends
Hotman Paris sentil polisi segera tindak kasus rudapaksa di bawah umur di Purworejo, Jawa Tengah 

Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Sulawesi Tenggara.

Seorang pemuda berinisial SI (18) ditangkap polisi setelah merudapaksa siswi SMP.

Bahkan, tersangka sampai mengancam korban jika tak mau menuruti keinginan pelaku.

Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Muna.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kabupaten Barat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Tampang Kiai Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati Pakai Baju Tahanan, Dipindah ke Rutan Trenggalek

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau menyebut pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak berinisial AR (14) dilakukan SI sebanyak dua kali, sepanjang bulan Juli 2024.

Kedua kejadian dilakukan pelaku di rumahnya.

"Sebanyak dua kali kejadian," ujar AKBP Indra Sandi Purnama Sakti saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Korban masih duduk di bangku SMP.

Awalnya pelaku menghubungi korban pada Juli 2024 lalu melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

AR yang masih duduk di bangku SMP tak menaruh curiga apapun berjalan kaki datang ke rumah pelaku. 

Setelah AR masuk ke dalam rumah, pelaku langsung memeluk dan melakukan perbuatan tidak senonoh dan mengajak korban anak melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Setelah terpuaskan nafsu birahinya, pelaku melakukan foto-foto dengan korban yang tanpa berbusana.

Berselang lima hari, pelaku Kembali menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

Korban sempat menolak ajakan pelaku saat itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved