Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Indonesia Dicap Dunia ‘Tak Hargai Pencipta Lagu’, 1 Tahun Kumpulkan Royalti 55 M, LMKN: Dipermalukan

Di forum internasional, Indonesia disebut tak menghargai pencipta lagu. 

Editor: Olga Mardianita
Freepik
Ilustrasi pencipta lagu 

TRIBUNJATIM.COM - Di forum internasional, Indonesia dicap tak menghargai pencipta lagu

Pasalnya, dengan wilayah yang luas, royalti yang berhasil dikumpulkan hanya Rp55 miliar. 

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebutkan Indonesia dipermalukan akibat hal itu. 

Lantas, apa yang menyebabkan Indonesia sulit mengumpulkan royalti lagu? 

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Pencipta Lagu Goyang Dombret Dinyanyikan Inul Daratista Beda Jauh, Dapat Royalti Rp80 Juta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan bahwa Indonesia dipermalukan dalam pertemuan Confederation of Societies of Author and Composers (CISAC), Konfederasi Pencipta Lagu dan Komposer Internasional.

Pasalnya, Indonesia hanya mampu mengumpulkan royalti sebesar Rp 55 miliar dari para pengguna atau user, jauh di bawah ekspektasi global.

“Tahun kemarin, kita hanya bisa mengumpulkan Rp 55 miliar. Jadi di seluruh dunia memalukan. Mereka tanya, 'kok Indonesia seluas itu, penduduk begitu banyak, dan menggunakan lagu begitu luas, itu kok hanya Rp 55 miliar?’” ujar Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar, di kantornya, Rabu (16/10/2024).

Johnny menambahkan, Indonesia bahkan kalah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia.

“(Mereka bilang) 'Kalian tidak menghargai pencipta-pencipta lagu'. Itu kita dipermalukan dalam pertemuan-pertemuan dari asosiasi pencipta lagu sedunia, CISAC,” kata Johnny.

Menurut dia, masalah utama terletak pada pengguna lagu yang enggan membayar royalti.

Baca juga: 4 Lagu Populer Agnez Mo, Kini Dipolisikan Ari Bias Gegara Nyanyi Bilang Saja Ciptaannya Tanpa Izin

Sejak 2016, LMKN telah berupaya menagih pembayaran melalui surat, namun banyak pengguna yang masih belum memenuhi kewajiban mereka.

Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke ranah hukum.

“Yang utama adalah para user yang tidak mau bayar. Ini yang menjadi hambatan terbesar dalam menghargai karya para pencipta lagu di Indonesia,” jelas Johnny.

Johnny juga menjelaskan bahwa royalti untuk pencipta lagu terbagi menjadi dua jenis, yaitu mechanical rights dan performing rights.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved