Viral Nasional
Indonesia Dicap Dunia ‘Tak Hargai Pencipta Lagu’, 1 Tahun Kumpulkan Royalti 55 M, LMKN: Dipermalukan
Di forum internasional, Indonesia disebut tak menghargai pencipta lagu.
TRIBUNJATIM.COM - Di forum internasional, Indonesia dicap tak menghargai pencipta lagu.
Pasalnya, dengan wilayah yang luas, royalti yang berhasil dikumpulkan hanya Rp55 miliar.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebutkan Indonesia dipermalukan akibat hal itu.
Lantas, apa yang menyebabkan Indonesia sulit mengumpulkan royalti lagu?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Nasib Pencipta Lagu Goyang Dombret Dinyanyikan Inul Daratista Beda Jauh, Dapat Royalti Rp80 Juta
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan bahwa Indonesia dipermalukan dalam pertemuan Confederation of Societies of Author and Composers (CISAC), Konfederasi Pencipta Lagu dan Komposer Internasional.
Pasalnya, Indonesia hanya mampu mengumpulkan royalti sebesar Rp 55 miliar dari para pengguna atau user, jauh di bawah ekspektasi global.
“Tahun kemarin, kita hanya bisa mengumpulkan Rp 55 miliar. Jadi di seluruh dunia memalukan. Mereka tanya, 'kok Indonesia seluas itu, penduduk begitu banyak, dan menggunakan lagu begitu luas, itu kok hanya Rp 55 miliar?’” ujar Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar, di kantornya, Rabu (16/10/2024).
Johnny menambahkan, Indonesia bahkan kalah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia.
“(Mereka bilang) 'Kalian tidak menghargai pencipta-pencipta lagu'. Itu kita dipermalukan dalam pertemuan-pertemuan dari asosiasi pencipta lagu sedunia, CISAC,” kata Johnny.
Menurut dia, masalah utama terletak pada pengguna lagu yang enggan membayar royalti.
Baca juga: 4 Lagu Populer Agnez Mo, Kini Dipolisikan Ari Bias Gegara Nyanyi Bilang Saja Ciptaannya Tanpa Izin
Sejak 2016, LMKN telah berupaya menagih pembayaran melalui surat, namun banyak pengguna yang masih belum memenuhi kewajiban mereka.
Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke ranah hukum.
“Yang utama adalah para user yang tidak mau bayar. Ini yang menjadi hambatan terbesar dalam menghargai karya para pencipta lagu di Indonesia,” jelas Johnny.
Johnny juga menjelaskan bahwa royalti untuk pencipta lagu terbagi menjadi dua jenis, yaitu mechanical rights dan performing rights.
pencipta lagu
royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Confederation of Societies of Author and Composers
TribunJatim.com
Tribun Jatim
viral nasional
Sosok Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Viral Murka Sidak Pabrik Jan Hwa Diana |
![]() |
---|
Perdana Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Lantang Bacakan Teks Proklamasi di Istana |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan |
![]() |
---|
Tak Disebutkan Prabowo di APBN 2026, Gaji PNS Tak Ada Kenaikan? ini Besaran yang Berlaku Sekarang |
![]() |
---|
Isi Handphone Mantan Menag Yaqut Cholil yang Disita KPK soal Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.