Disidang Perkara 70 Kg Sabu, Mantan Caleg Bikin Hakim Marah, Terdakwa Sempat Jalan-jalan di Pelarian
Diketahui, mantan caleg itu disidang akibat perkara penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).
TRIBUNJATIM.COM, LAMPUNG SELATAN - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda sampai geram saat mantan Caleg DPRD Aceh Tamiang, Aceh disidang.
Diketahui, mantan caleg itu disidang akibat perkara penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).
Terdakwa yang merupakan mantan caleg itu bernama Sofyan.
Ia sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Baca juga: Aksi Mantan Caleg Marah dan Buang Sampah ke Kantor Bupati, Kecewa Soal Pengelolaan: Mundur
Sofyan diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua di antaranya, Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Dalam sidang, ketua majelis hakim Rizal Taufani sempat merasa geram karena terdakwa Sofyan memberikan keterangan yang berbelit-belit ketika ditanya soal alasan kabur.
Hakim tak habis pikir terdakwa sempat berjalan-jalan dan berbelanja dalam pelarian.
Hakim telah mengetahui ada yang menjamin keamanan Sofyan selama kabur.
Dalam sidang, terdakwa mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk mendanai kampanye.
Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Aceh Tamiang.
Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat kabur.
Terdakwa mengaku menerima komisi sebesar Rp 380 juta sebagai kurir.
Banding
Kejari Lampung Selatan akan melakukan banding atas vonis tiga terdakwa, yakni Iqbal Anasri, Raiyan Alfatah, dan Safrizal, atas kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Aziz Saleh mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis tersebut.
PN Kalianda menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Iqbal.
Volanda mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iqbal dengan pidana mati sebagaimana tuntutan JPU Muhammad Ichsan Syahputra.
Sementara terdakwa Raiyan Alfatah dijatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Pihaknya meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Raiyan sebagaimana tuntutan JPU.
Sementara itu, kisah serupa juga pernah dialami oleh mantan anggota DPRD Bangkalan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dikabarkan menangkap seorang mantan DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Laki-laki itu berinisial H.
Dia ditangkap setelah polisi yang menggerebek rumah istrinya di Desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura, menemukan puluhan gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan terkait mantan anggota DPRD Bangkalan ditangkap karena kasus kepemilikan sabu tersebut.
Baca juga: Kapolsek Sukodono yang Konsumsi Sabu dengan 2 Anak Buahnya Dicopot, Dipindah ke Tempat Lain
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Polisi Gadungan Beraksi di Sidoarjo, Tangkap Warga dan Minta Uang Tebusan Rp50 Juta
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan sabu kurang lebih 10 gram dalam tangkapan itu.
Sabu dikemas jadi beberapa poket. Hingga kini, Suroto belum membuka H kader dari partai apa. Ia memastikan H masih diperiksa.
Sedangkan, anggota Unit I Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang lain tengah mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Polres Pasuruan Amankan Pasutri Selundupkan Sabu 1 Kg di dalam Paket Ikan Asin
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
5 Tahun Suminem Jualan Pentol di Depan Rumah Jokowi, Laris Manis dan Jadi Warung Satu-satunya |
![]() |
---|
Ngaku Hendak Mondokkan Anak, Pria Surabaya Tertangkap Basah Buka Lemari Pengasuh Ponpes di Kediri |
![]() |
---|
Karang Taruna Surabaya Berduka, 1 Anggotanya Meninggal di Pantai Modangan Malang, 2 dalam Pencarian |
![]() |
---|
Minggu Mencekam, Warga Lumajang Geruduk RS dan Kantor Polisi Pertanyakan Kematian Terduga Pencuri |
![]() |
---|
Siapa Penanggung Utang Kereta Cepat Whoosh Rp116 T? Menkeu Purbaya Tolak Bayar Pakai APBN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.