Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Kejamnya Pria di Ponorogo Pukuli Pemilik Warung Pakai Kunci Inggris Gara-gara Utang Rp 110 Ribu

Kejamnya pria di Ponorogo memukuli pemilik warung pakai kunci inggris gara-gara utang Rp 110 ribu, berawal saat ketahuan hendak mencuri.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Ungkap kasus pencurian di tiga lokasi yang dilakukan MY, warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Kamis (17/10/2024). 

“Jarak rumah dan warung korban itu berdekatan, hanya 1,5 meter. Karena mendengar ada orang, pemilik keluar rumah,” terangnya.

Kebetulan, pemilik rumah usai mencari tikus dengan senapan angin.

Keduanya sempat berduel.

Tersangka yang telah membawa kunci inggris, memukulkannya ke kepala pemilik atau korban.

“Saat itu korban masih kuat, masih melawan. Tersangka melihat ada kesempatan lagi kemudian memukul di bagian bahu, korban tersungkur dan senapan angin dibawa,” urainya.

Korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Pihak Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan. Dan barang bukti ditemukan di rumah pelaku.

“Kami datangi di rumahnya, kami tangkap. Tersangka tidak bisa mengelak. Semua barang yang dicuri masih ada di rumahnya,” beber mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Atas tindakannya, MY dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari tangan MY, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci Inggris dan sepeda motor bernopol AE 5063 VG milik tersangka. 

Kemudian juga sebuah senjata angin, sebuah timbangan, dan sebuah pompa air. Ketiga barang itu adalah milik korban, yang dicuri pelaku dari tiga TKP berbeda.

Saat ini tersangka diamankan Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved