Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Beli TV Rp1 Juta, Sopir Truk Made Bingung Malah Ditagih Denda Rp17 Juta, Langsung Lapor Polisi

Padahal I Made Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur TV setiap bulannya selama 11 bulan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/wiracapiyotbali - Instagram/tabanan.viral
Sopir truk I Made Sugitayasa bingung beli TV Rp1 juta malah kena denda Rp17 juta 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, ada sebanyak delapan orang yang ditetapkan tersangka.

Kedua kades tersebut adalah Suyanto, Kades Bandar Jaya, dan Kades Sungai Nibung, Alizar, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Namun Alizar meninggal dunia karena sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang kades sudah meninggal dunia," ucap Nasriadi saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024).

"Meski sudah meninggal, tapi kami tidak berhenti mencari aset-aset negara yang masih dimiliki tersangka," tegasnya.

Modus kedua kades ini, ungkap Nasriadi, mencari debitur atau orang meminjam dana KUR pada bank pelat merah tersebut.

Setelah cair, dana yang diberikan tersangka kepada debitur sangat kecil.

Seperti pengakuan Kades Bandar Jaya, Suyanto, dia hanya memberikan dana KUR Rp5 juta kepada salah satu debitur dari pencairan Rp100 juta.

"Tersangka Suyanto ini mendapat 10 debitur, dengan keuntungan yang didapatnya Rp900 juta," kata Nasriadi.

Sementara kades yang sudah meninggal dunia, sebut dia, mendapat 42 debitur dengan keuntungan Rp4,2 miliar.

Nasriadi mengatakan bahwa dua tersangka bernama Sunli dan Bagdiator, kini ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau. 

Kedua tersangka ini mendapat 71 debitur, dengan keuntungan Rp7,1 miliar.

ILUSTRASI: Hartono Lemas Kehilangan Rp 298 Juta setelah Ditawari Keringanan Pajak, Diminta Transfer Uang Materai
ILUSTRASI UANG (TRIBUN BALI)

Tersangka berikutnya, Joko Setiono pekerja wiraswasta, mendapat 196 debitur, dengan keuntungan Rp19,6 miliar.

Suyoko, ketua kelompok tani, mendapat 92 debitur, dengan keuntungan Rp9,2 miliar, dan Hartono seorang kontraktor, mendapat 39 debitur, keuntungan Rp3,9 miliar.

"Jadi modus para tersangka ini, mencari para debitur. Kemudian uang dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada debitur. Selebihnya mereka nikmati untuk kepentingan pribadi," kata Nasriadi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved