Berita Viral
Beli TV Rp1 Juta, Sopir Truk Made Bingung Malah Ditagih Denda Rp17 Juta, Langsung Lapor Polisi
Padahal I Made Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur TV setiap bulannya selama 11 bulan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita uang tunai Rp313 juta, dua unit mobil Ford dan Fortuner, serta dokumen-dokumen.
Selain delapan tersangka ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau memproses hukum tiga orang dari pihak bank BUMN tersebut.
Dua tersangka merupakan mantan pimpinan bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Ruswidyanto.
Sedangkan Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran.
"Tiga tersangka dari pihak bank sudah kita proses hukum. Sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi, setelah kami kembangkan, terungkap ada keterlibatan delapan tersangka lainnya," sebut Nasriadi.
Baca juga: Tazia Kadung Senang Dapat Chat Menang Hadiah Motor dari Perusahaan Susu, Kini Uang Rp9,5 Juta Raib
Lebih lanjut ia meminta seluruh bank di Riau memberikan dana KUR sesuai dengan prosedur yang benar.
Kemudian tidak memberikan KUR dengan jumlah yang tidak pantas atau tidak masuk akal.
"Karena rakyat itu membutuhkan kredit untuk usaha mereka. Tapi ketika masyarakat meminjam uang, tapi tidak dapat menikmatinya. Nama mereka saja yang pakai."
"Sedangkan yang menikmati adalah mereka-mereka inilah para mafia sindikat penipuan," ujar Nasriadi.
Nasriadi mengungkapkan, kasus seperti ini terjadi juga di bank-bank lainnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih mendatanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi penyaluran dana KUR ini terungkap ketika bank pemerintah cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Bengkalis pada Juni 2023.
Petugas bank melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 16 orang debitur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyaluran dana KUR tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah itu, tim audit bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain.
Akibat dugaan tindak pidana ini, kerugian negara mencapai Rp 46,6 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.