Berita Viral
Beli TV Rp1 Juta, Sopir Truk Made Bingung Malah Ditagih Denda Rp17 Juta, Langsung Lapor Polisi
Padahal I Made Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur TV setiap bulannya selama 11 bulan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Berawal dari beli televisi LED 18 inch seharga sekitar Rp1.093.000 di sebuah toko elektronik, sopir truk I Made Sugitayasa malah bingung saat ditagih denda.
Sopir truk asal Tabanan, Bali, ini mulanya membeli TV yang diangsur sebesar Rp181.000 setiap bulan.
Namun betapa terkejutnya dia saat kena denda yang nominalnya lebih besar dari TV.
Baca juga: Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS
Sebagai tulang punggung keluarga menafkahi istri dan tiga orang anak, I Made Sugitayasa malah dibebani masalah yang seharusnya tidak dialami di usianya yang kini menginjak 60 tahun.
Padahal I Made Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur setiap bulannya selama 11 bulan.
Ia juga sudah melunasi serta mendapatkan bukti tanda lunas dari pihak toko elektronik tersebut.
"Tahun ini mau ada pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BRI bulan Februari tahun ini, ditolak karena BI Checking bermasalah," ungkap dia.
"Tiba-tiba dicek ke Otoritas Jasa Keuangan terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp17 Juta," tutur Sugitayasa.
Warga Banjar Dinas Munggu Jeroan, Serampingan, Selemadeg, Tabanan, ini sebagai orang awam terkejut melihat kabar tersebut saat hendak mengajukan KUR untuk menjalankan usaha.
"Tanpa sepengetahuan dan diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan dari toko elektronik tersebut," kata Kuasa Hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen.
Sugitayasa pun tidak tahu-menahu bahwa pembeliannya televisinya secara kredit dengan toko elektronik ternyata dikaitkan kepada pihak finance tanpa sepengetahuannya.
"Tidak tahu dibawa ke finance, perjanjian kredit diduga dipalsukan," jelas Indra.
"Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen membuat Pak Made merugi, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," tegasnya.
Laporan I Made Sugitayasa sudah diterima Polres Tabanan dengan nomor laporan Nomor : STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu, 9 Oktober 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen,
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.