Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Aktivis Syok: Nirempati Pada Korban

Yusril sudah membuat pernyataan kontroversi pada hari pertamanya menjadi menteri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KOMPASTV
Yusril Ihza Mahendra sebut tak ada pelanggaran HAM berat di Indonesia usai dilantik 

TRIBUNJATIM.COM - Usai dilantik jadi menteri di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyebut, peristiwa kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Menurut Yusril, setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM.

Namun, tidak semua tergolong pelanggaran berat.

Baca juga: Hotman Paris Enggan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran Meski 25 Tahun Jadi Pengacaranya, Singgung Gaji

Menurutnya, pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril.

Hal itu, kata Yusril, berbeda saat dirinya menjadi Menteri Hakim dan HAM. 

Dia mengaku telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss, menghadiri sidang komisi HAM PBB. 

Dia menjelaskan, Indonesia saat itu ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait dengan pelanggaran HAM.

"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Adhoc, maupun pengadilan HAM konvensional," ucapnya. 

"Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," imbuh Yusril.

Sontak pernyataan Yusril ini menjadi sorotan berbagai pihak.

Seperti aktivis hak asasi manusia (HAM) Usman Hamid yang sedikit syok mendengar pernyataan Yusril.

"Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (21/10/2024).

Apalagi, kata Usman, Yusril merupakan menteri yang juga akan mengurusi legislasi bidang HAM.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (YouTube/Najwa Shihab)

Padahal pengertian pelanggaran HAM berat sudah dijelaskan dalam Pasal 104 Ayat (1) dari UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved