Berita Viral
Alasan Iwan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Warung Samarinda, Belajar Otodidak, Beraksi 1,5 Bulan
Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 dan Rp100 ribu.
TRIBUNJATIM.COM - Iwan nekat cetak uang pakai kertas HVS untuk keperluan pribadinya.
Ia butuh makan untuk hidup dan tidak punya uang sehingga pakai uang palsu.
Namun aksinya tersebut kini tak lagi bisa dilakukan karena sudah ketahuan.
Kelakuan Iwan tersebut membuat resah para pelaku usaha warung kelontong.
Sejumlah pelaku usaha warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu.
Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Dari keresahan itulah terungkap bahwa pelaku sudah berbelanja di sejumlah warung.
"Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Alwi Kaget Uang di Rekening Barunya Sisa Rp 39 Ribu dari Rp 21 Juta, Pihak Bank Temukan Bukti Top Up
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024) lalu.
Pelaku bernama Iwan (47) tersebut diringkus pada pukul 23.30 Wita saat tengah berada di sebuah warung makan.
Dari tangan Iwan, polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total keseluruhan Rp 5,8 juta.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku mencetak upal menggunakan kertas HVS, printer, penggaris dan alat pemotong profesional lainnya.
"Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan," bebernya.
Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
"Dia tidak menjual belikan uang palsu ini, tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta.
Dari pendalaman kasus juga rupanya pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2020 dengan vonis 1 tahun 3 bulan.
Merasakan dinginnya dinding jeruji besi tak membuat Iwan jera. Ia kembali harus berurusan dengan kepolisian pada pertengahan 2021 karena melakukan aksi curanmor dan dihukum 1 tahun 7 bulan.
Atas perbuatannya Iwan disangkakan pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Buntut Kisruh Donasi, Donatur Agus Salim Kini Meradang, Bikin Petisi Minta Uang Dikembalikan
Dua Kali Masuk Penjara, Iwan Mengaku Kapok

Dua kali jadi residivis tak membuat Iwan (47) jera. Pernah tertangkap menggunakan uang palsu (upal) pada 2020 silam, pria asal Palu, Sulawesi Tengah, itu kembali harus berurusan dengan kepolisian di 2024 ini karena kasus yang sama.
Ia terbukti memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan uang palsu di seputaran Kecamatan Samarinda Ulu.
Karenanya, Iwan kembali tertangkap jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (11/10/2024) lalu.
Kepada TribunKaltim.co ( grup TribunJatim.com ), Iwan mengaku bisa membuat upal karena sempat diajari oleh rekannya yang berada di Palu.
Merantau ke Samarinda, Kalimantan Timur, tanpa skill memadai membuat Iwan terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Keluar penjara sempat kerja serabutan. Setelah proyek selesai tidak ada kerjaan, akhirnya tertarik buat uang palsu," kata Iwan usai press rilis di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/10/2024).
Ia mengaku tidak berniat menyebarkan upal tersebut dan hanya digunakan untuk membeli makan dan rokok.
"Saya sendirian di Samarinda. Tidak ada keluarga atau teman. Saya cetak uang palsu kalau kepepet mau makan tidak ada uang," ujarnya.
Berhasil mengelabui pedagang selama 1,5 bulan aksi curang pria 47 tahun ini diketahui para pedagang.
Baca juga: Agus Salim Laporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polisi Akibat Uang Donasi, Teh Novi Siap Lawan Pakai Bukti
Hingga akhirnya, ia diringkus Jumat lalu saat tengah menggunakan uang palsu untuk membeli makan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata Samarinda.
"Insya Allah, kapok. Setelah ini mungkin saya pulang ke Palu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini membuat Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.
Ia menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli. Pertama permukaan kertas kasar dan lebih menonjol.
Terdapat blind code atau kode tunanetra berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.
Uang asli tidak mudah sobek atau paling mudah dikenali dengan menerawang akan muncul watermark (Tanda Air) dan Electrotype (Ornamen).
Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan yang ada pada semua pecahan uang kertas.
Logo Bank Indonesia dalam ornamen tertentu akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
cetak uang pakai kertas HVS
Tribun Jatim
Samarinda
residivis
TribunEvergreen
berita viral
media sosial
Kombes Pol Ary Fadli
jatim.tribunnews.com
9 Bulan Hendy Jalan Kaki dari Cikarang ke Mekkah Modal Rp50 Ribu, Nangis Depan Kabah |
![]() |
---|
Alasan Cak Imin Ngaku sudah Kapok Jadi Menteri Tapi Masih Terima Jabatan Menko PM |
![]() |
---|
Cekcok Lawan Debt Collector Tak Mau Kendaraan Diambil, Wanita Ternyata Naik Mobil Rental |
![]() |
---|
Kelas Nyaris Ambruk 30 Tahun Tak Pernah Renovasi, Kepsek Pindahkan Siswa SDN Belajar di Musala |
![]() |
---|
Pria Ngaku TNI Tampar Pedagang Sayur yang Pasang Bendera One Piece, Oknum: Bendera Cina ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.