Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik

Ia kaget saat diminta bayar denda yang nominalnya justru lebih besar dari harga TV.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/tabanan.viral
I Made Sugitayasa kaget gegara beli TV Rp1 juta malah disuruh bayar denda Rp17 juta 

TRIBUNJATIM.COM - I Made Sugitayasa heran saat ditagih denda usai beli televisi LED 18 inch seharga sekitar Rp1.093.000 di sebuah toko elektronik.

Mulanya sopir truk asal Tabanan, Bali, ini membeli TV yang diangsur sebesar Rp181.000 setiap bulan.

Ia kaget saat diminta bayar denda yang nominalnya justru lebih besar dari harga TV.

 Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Padahal Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur setiap bulannya selama 11 bulan.

Pria berusia 60 tahun ini juga sudah melunasi serta mendapatkan bukti tanda lunas dari pihak toko elektronik tersebut.

Hal itu diketahui saat Sugitayasa hendak pengajuan kreditnya ditolak.

"Tahun ini mau ada pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BRI bulan Februari tahun ini, ditolak karena BI Checking bermasalah," ungkap dia.

"Tiba-tiba dicek ke Otoritas Jasa Keuangan terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp17 Juta," ungkap Sugitayasa.

Sebagai orang awam, ia terkejut melihat kabar tersebut saat hendak mengajukan KUR untuk menjalankan usaha. 

"Tanpa sepengetahuan dan diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan dari toko elektronik tersebut," kata Kuasa Hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

Diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen pada warga Banjar Dinas Munggu Jeroan, Serampingan, Selemadeg, Tabanan, ini.

Sugitayasa pun tidak tahu-menahu bahwa pembeliannya televisinya secara kredit dengan toko elektronik ternyata dikaitkan kepada pihak finance tanpa sepengetahuannya.  

"Tidak tahu dibawa ke finance, perjanjian kredit diduga dipalsukan," jelas Indra.

"Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen membuat Pak Made merugi, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," tegasnya.

Sopir truk I Made Sugitayasa bingung beli TV Rp1 juta malah kena denda Rp17 juta
Sopir truk I Made Sugitayasa bingung beli TV Rp1 juta malah kena denda Rp17 juta (Instagram/wiracapiyotbali - Instagram/tabanan.viral)

Laporan I Made Sugitayasa sudah diterima Polres Tabanan dengan nomor laporan Nomor : STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu, 9 Oktober 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen.

Bapak tiga anak inipun berharap ada mediasi.

Namun pihak finance rupanya tidak membuka ruang mediasi.

Mereka tetap meminta pelunasan pembayaran sesuai perjanjian kredit yang sejatinya tanpa sepengetahuannya.

"Dengan toko elektroniknya ini dengan sistem kepercayaan," tutur Indra, melansir Tribun Bali.

"Bapaknya ingin membeli TV kredit langsung bisa bawa TV lalu mengangsur tiap bulannya," imbuhnya.

"Dan tidak pernah terlambat, dan sudah lunas," ujar Indra lagi.

"Kami sudah meminta mediasi, denda bunga kan bisa dihapuskan tapi atau bisa sita kembali," imbuhnya.

"Padahal TV juga tidak dibawa kabur, bahkan siap rugi membayar pokok utangnya saja sesuai."

"Tetapi diminta pelunasan seluruhnya dan jika tidak pak Made akan dibawa ke ranah hukum," kata Indra. 

Baca juga: Pembeli Kaget Makan Mie Ayam Ada Kepala Tikus, Pemilik Warung Minta Maaf, Akui Tak Tutup Wajan

Sementara itu, pihak finance tersebut melalui branch managernya di cabang Tabanan menyebutkan bahwa I Made Sugitayasa dan istrinya, Ni Wayan Suastini, telah menandatangani dan sepakat dan terikat dalam Perjanjian Pembiayaan.

Pihak finance mengklaim bahwa Sugitayasa menunggak pembayaran kewajiban angsuran sejak bulan ke-8 jatuh tempo tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan angsuran ke-11 jatuh tempo tanggal 26 Mei 2015. 

Disebutkan denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp17.539.000 dengan total kewajiban tertungga Rp18.304.503. 

Faktanya, I Made Sugitayasa tidak pernah ada kesepakatan atau melakukan tanda tangan kesepakatan perjanjian pembiayaan dengan finance tersebut.

Sementara itu kasus lain, dua kades melakukan penipuan hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp46,6 miliar.

Keduanya korupsi penyaluran dana KUR atau kredit usaha rakyat di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, ada sebanyak delapan orang yang ditetapkan tersangka.

Kedua kades tersebut adalah Suyanto, Kades Bandar Jaya, dan Kades Sungai Nibung, Alizar, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Namun Alizar meninggal dunia karena sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang kades sudah meninggal dunia," ucap Nasriadi saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024).

"Meski sudah meninggal, tapi kami tidak berhenti mencari aset-aset negara yang masih dimiliki tersangka," tegasnya.

Baca juga: Apendi Panik Wanita Sudah Meninggal 20 Tahun Silam Daftarkan Ponakan Jadi Pengawas TPS, Foto Dihapus

Modus kedua kades ini, ungkap Nasriadi, mencari debitur atau orang meminjam dana KUR pada bank pelat merah tersebut.

Setelah cair, dana yang diberikan tersangka kepada debitur sangat kecil.

Seperti pengakuan Kades Bandar Jaya, Suyanto, dia hanya memberikan dana KUR Rp5 juta kepada salah satu debitur dari pencairan Rp100 juta.

"Tersangka Suyanto ini mendapat 10 debitur, dengan keuntungan yang didapatnya Rp900 juta," kata Nasriadi.

Sementara kades yang sudah meninggal dunia, sebut dia, mendapat 42 debitur dengan keuntungan Rp4,2 miliar.

Nasriadi mengatakan bahwa dua tersangka bernama Sunli dan Bagdiator, kini ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau. 

Kedua tersangka ini mendapat 71 debitur, dengan keuntungan Rp7,1 miliar.

ILUSTRASI: Hartono Lemas Kehilangan Rp 298 Juta setelah Ditawari Keringanan Pajak, Diminta Transfer Uang Materai
ILUSTRASI UANG (TRIBUN BALI)

Tersangka berikutnya, Joko Setiono pekerja wiraswasta, mendapat 196 debitur, dengan keuntungan Rp19,6 miliar.

Suyoko, ketua kelompok tani, mendapat 92 debitur, dengan keuntungan Rp9,2 miliar, dan Hartono seorang kontraktor, mendapat 39 debitur, keuntungan Rp3,9 miliar.

"Jadi modus para tersangka ini, mencari para debitur. Kemudian uang dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada debitur. Selebihnya mereka nikmati untuk kepentingan pribadi," kata Nasriadi.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita uang tunai Rp313 juta, dua unit mobil Ford dan Fortuner, serta dokumen-dokumen.

Selain delapan tersangka ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau memproses hukum tiga orang dari pihak bank BUMN tersebut.

Dua tersangka merupakan mantan pimpinan bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Ruswidyanto.

Sedangkan Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran.

"Tiga tersangka dari pihak bank sudah kita proses hukum. Sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi, setelah kami kembangkan, terungkap ada keterlibatan delapan tersangka lainnya," sebut Nasriadi.

Baca juga: Bikin Warga Resah, Mobil Xenia Digulingkan & Dibakar, Kelakuan 3 Pengemudi ke Petani Terungkap

Lebih lanjut ia meminta seluruh bank di Riau memberikan dana KUR sesuai dengan prosedur yang benar.

Kemudian tidak memberikan KUR dengan jumlah yang tidak pantas atau tidak masuk akal.

"Karena rakyat itu membutuhkan kredit untuk usaha mereka. Tapi ketika masyarakat meminjam uang, tapi tidak dapat menikmatinya. Nama mereka saja yang pakai."

"Sedangkan yang menikmati adalah mereka-mereka inilah para mafia sindikat penipuan," ujar Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan, kasus seperti ini terjadi juga di bank-bank lainnya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih mendatanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi penyaluran dana KUR ini terungkap ketika bank pemerintah cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Bengkalis pada Juni 2023.

Petugas bank melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 16 orang debitur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyaluran dana KUR tidak sesuai dengan ketentuan.

Setelah itu, tim audit bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain.

Akibat dugaan tindak pidana ini, kerugian negara mencapai Rp 46,6 miliar.

Ditreskrimsus Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana KUR, Kamis (17/10/2024).
Ditreskrimsus Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana KUR, Kamis (17/10/2024). (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved