Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

UPDATE TERBARU: Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Update terbaru kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, vonis bebas resmi dibatalkan MA.

Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

KY kemudian memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI dan para terlapor," tegasnya.

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui KY mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved