Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Ronald Tannur Kini Diburu Kejaksaan, Kasasi Dikabulkan MA, Bakal Ditetapkan DPO Bila Tak Kooperatif

Gregorius Ronald Tannur akan segera diringkus oleh Kejaksaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur senyum-senyum sesaat setelah menerima putusan bebas dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur akan segera diringkus oleh Kejaksaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Keputusan ini mengikuti pengabulan kasasi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA).

Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai kapan eksekusi tahanan tersebut akan dilakukan. Jaksa dapat melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi.

Masalahnya, meskipun MA telah mengumumkan pengabulan kasasi, putusan tersebut belum diunggah hingga 24 Oktober.

"Putusan kasasi dari Rabu malam (23/10) sudah kami coba unduh, tetapi belum tersedia. Namun, kami mendapat rilis dari MA yang menyatakan vonis 5 tahun. Kami mengalami kesulitan mendapatkan salinan putusan setelah vonis bebas Ronald Tannur, tetapi sekarang sudah diperbolehkan untuk mengunduh," kata Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim.

Baca juga: Fakta Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Dapat Suap, Uang Tunai Jadi Bukti

Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Ronald Tannur saat ini.

Namun, diketahui bahwa alamatnya berada di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya. Lingkungan tempat tinggal Ronald merupakan kawasan elit.

Gerbang pintu masuk perumahan 24 jam satpam. Setiap pengunjung yang ingin masuk harus menyerahkan kartu identitas.

Baca juga: Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak

Keberadaan Ronald Tannur Misterius dan Sempat Pelisiran ke Luar Negeri

Setelah menerima vonis bebas dari tiga majelis hakim, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, Gregorius Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura dan Thailand.

Namun, catatan imigrasi menunjukkan bahwa ia sudah kembali ke Indonesia.

Baca juga: Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak

Mia Amiati menegaskan bahwa Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan Indonesia karena telah dikenakan pencekalan.

"Kami sudah melacak semua alamatnya. Jika tidak kooperatif, kami akan menjadikannya sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Mia Amiati.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved