Berita Nganjuk
Jaksa Nganjuk Jebloskan Bendahara Desa Banaran Kulon ke Bui, Diduga Korupsi APBDes Rp162 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji.
Darmaji ditahan lantaran tersandung kasus dugaan korupsi APBDes.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina membenarkan hal tersebut.
Pihaknya menahan Darmaji atas perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah kas Desa Banaran Kulon, tahun anggaran 2021.
"Kami juga menetapkan Darmaji sebagai tersangka dugaan kasus tersebut," katanya, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Ajak Santri Lanjutkan Perjuangan para Pahlawan di Momen Hari Santri Nasional 2024
Ia menjelaskan, kasus ini bermula adanya kepakatan tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa pada 1986.
Kala itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Banaran Kulon ingin memiliki fasilitas umum, antara lain lapangan sepak bola.
Lalu, pemdes menjadikan empat bidang tanah warga desa untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan enam bidang tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi.
"Tapi dari 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan. Karenanya, di 2021 dianggarakan dalam APBDes untuk Kegiatan sertifikasi tanah kas desa sebesar Rp 187.298.950," jelasnya.
Ika melanjutkan, dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp 24.438.950.
Baca juga: Terungkap Motif Pria di Nganjuk Habisi Nyawa Calon Suami Mantan Kekasihnya, Bukan Sekadar Cemburu
Anggaran itu diperuntukkan operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.
"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp 162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa," ucapnya.
Sebagai bendahara desa, sudah seharusnya tugas Darmaji menyetorkan sisa anggaran itu ke rekening kas desa.
Namun, Darmaji justru menggunakan sisa anggaran itu untuk keperluan sehari-hari.
korupsi APBDes
Bendahara Desa Banaran Kulon
Desa Banaran Kulon
Kejari Nganjuk
Nganjuk
TribunJatim.com
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.