Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Jaksa Nganjuk Jebloskan Bendahara Desa Banaran Kulon ke Bui, Diduga Korupsi APBDes Rp162 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Darmaji Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, ditahan Kejari Kabupaten Nganjuk lantaran diduga melakukan korupsi, Kamis (24/10/2024).  

"Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke rekening kas Desa Banaran Kulon sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Sehingga pada tahun 2022-2024 kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan," paparnya. 

Prakrik culas tersangka itu menimbulkan kerugian negara senilai sisa anggaran yang dia kemplang. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 12 November 2024," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved