Berita Nganjuk
Jaksa Nganjuk Jebloskan Bendahara Desa Banaran Kulon ke Bui, Diduga Korupsi APBDes Rp162 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
"Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke rekening kas Desa Banaran Kulon sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Sehingga pada tahun 2022-2024 kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan," paparnya.
Prakrik culas tersangka itu menimbulkan kerugian negara senilai sisa anggaran yang dia kemplang.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 12 November 2024," tutupnya.
korupsi APBDes
Bendahara Desa Banaran Kulon
Desa Banaran Kulon
Kejari Nganjuk
Nganjuk
TribunJatim.com
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.