Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pak RT Mau Jadi Karyawan Warganya Ikut Live TikTok, Bisa Beli Motor dari Saweran, Joget 7 Jam

Viral Pak RT dan warganya joget live TikTok bersama demi mendapat penghasilan. Mereka tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jaw

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/RIKI ACHMAD SAEPULLOH
Pantas Pak RT Mau Jadi Karyawan Warganya Ikut Live TikTok, Bisa Beli Motor dari Saweran, Joget 7 Jam 

Saat polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, di hari yang sama M juga tidak berada di rumahnya.

Sehingga, hal ini menimbulkan kecurigaan dari petugas di lapangan.

M diamankan polisi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

"Karena sudah tidak berada di lokasi, polisi langsung menduga M sebagai tersangka," kata Erwinsyah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (14/9/2024), melansir dari Kompas.com.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali menerima laporan dari warga bahwa M sudah kembali ke rumahnya.

Baca juga: Malu Kata Tetangga, Penjual Es Krim Bunuh Istrinya yang Gemar Live TikTok, Tabiat Pasangan Dikuak

Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa M ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Awalnya dia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pada Jumat (13/9/2024) pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Erwinsyah.

Kepada petugas, sebut Erwinsyah, M mengaku membunuh istrinya menggunakan tali nilon yang dililitkan ke leher sang istri.

Pada saat itu korban sedang berdiri di samping kamar mandi.

Setelah melakukan aksinya, M kemudian meninggalkan rumah dan kembali bekerja sebagai pedagang es krim keliling.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan itu disebabkan rasa malu dan emosi yang dirasakan oleh M.

"Korban sering bermain media sosial seperti TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Hal ini membuat M marah karena tingkah laku telah diketahui para tetangga," tutur Erwinsyah.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved