Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Polres Jember Catatkan 23 Ribu Pelanggar Selama Operasi Zebra Semeru 2024, Didominasi Anak Muda

Satlantas Polres Jember mencacat, ada sebanyak 23.858 pelanggaran lalu lintas yang didapatkan dalam Operasi Zebra Semeru 2024

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Polisi saat melakukan operasi Zebra Semeru di jalan raya kawasan Jember Kota. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satlantas Polres Jember mencacat, ada sebanyak 23.858 pelanggaran lalu lintas yang didapatkan dalam Operasi Zebra Semeru 2024.

Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma mengatakan, kegiatan operasi tersebut berlangsung selama 10 hari, mulai 14 Oktober 2024 hingga 23 Oktober 2024.

"Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 2.935 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dan terobos jalur (melawan arus)," ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, berdasarkan data pelanggaran ini menunjukan kesadaran masyarakat untuk keamanan berkendara masih perlu ditingkatkan.

"Kesadaran masyarakat Jember akan pentingnya menggunakan helm SNI dan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan," kata Fahmi.

Baca juga: Retribusi Parkir di Jember Baru Capai Rp1,3 Miliar, Padahal Tarif Naik Dua Kali Lipat

Fahmi mengungkapkan, para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Jember dalam Operasi Zebra Semeru kemarin, justru didominasi anak muda. 

"Anak berusia 21-25 tahun sebanyak 668 pelanggar dan pengendara usia 16-20 tahun sebanyak 553 pelanggar. Ini menjadi kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran," ulasnya.

Baca juga: Siswa SMKN 1 Ponorogo Sempat Syok Kedatangan Polisi, Ternyata Sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2024

Fahmi menjelaskan bahwa 50 persen, para pelanggaran lalu lintas ini ditindak secara tegas dan terukur.

Sementara 25 persen dari mereka memperoleh sanksi teguran.

Baca juga: 2 Hari Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang, 630 Pelanggar Ditindak, Banyak yang Tak Pakai Spion

"Sementara tindakan preventif (teguran) diturunkan masing-masing 25 persen.Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas," ucapnya.

"Penggunaan helm SNI dan sabuk pengaman merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menghindari kecelakaan, pasalnya kecelakaan pasti diawali oleh pelanggaran, " tambah Fahmi. 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved