Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Penyebab Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Dituduh Aniaya Anak Polisi Minta Sidang Terbuka

Kasus guru Supriyani direkomendasikan restorative justice tapi ditolak. Minta sidang terbuka soal tuduhan aniaya anak polisi.

Editor: Hefty Suud
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru Supriyani kini disarankan Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna untuk diselesaikan secara restorative justice. 

Namun, guru honorer yang dituding aniaya anak polisi ini menolah upaya penyelesaian tersebut. 

Yakin dirinya tak melakukan penyaniayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi, guru Supriyani ingin kasus ini diselesaikan dengan terbuka di pengadilan. 

Ada dua penyebab guru Supriyani tak mau melakukan restorative justice

Untuk diketahui, ustice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang. 

Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice.

Yang pertama adalah Supriyani harus mengakui perbuatannya. 

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.

Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

Dan yang kedua adalah Supriyani diminta mundur menjadi guru. 

Baca juga: Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Diangkat PPPK, Mendikdasmen Abdul Muti: Kami Bantu

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.

Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut. 

Saat itu Supriyani  sampai mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda WH, untuk meminta maaf.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved