Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Diangkat PPPK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Kami Bantu

Guru Supriyani dituduh pukul anak polisi kini diangkat jadi PPPK. Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Kami akan bantu afirmasi untuk beliau.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd soroti nasib guru Supryani yang dituduh aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNJATIM.COM - Guru Supriyani yang dituduh pukul anak polisi kini bakal diangkat sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi. 

Untuk diketahui, kasus guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini sempat viral di media sosial

Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd pun memberikan perhatian terhadap nasib Guru Supriyani

Saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024), Abdul Mu'ti akan bantu afirmasi Guru Supriyani. 

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani.

Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti.

Ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.

Supriyani pun akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.

Selain itu, Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

Baca juga: Akhirnya Tak Ditahan, Guru Supriyani Nangis Diteror Penyidik Disuruh Ngaku Pukul Murid Anak Polisi

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.

Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen.

Namun karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen langsung turun tangan.

"Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo.

Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani," kata Mu'ti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved