Berita Viral
Didin Nangis Beri Kembalian Rp 45 Ribu ke Pembeli Cilung, Ternyata Dapat Uang Palsu, Sakit 3 Hari
Seorang penjual cilung nangis dibayar pakai uang palsu Rp 50 ribu. Apalagi ia telanjur memberi kembalian Rp 45 ribu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
F yang merupakan warga Cibinong, Jawa Barat ini belakangan diketahui pelaku pembuat uang palsu.
Ia ketahuan gegara membeli ayam penyet.
Baca juga: 12 Tahun Ditinggal Istri, Mbah Ade Nekat Jalan Kaki di Jalan Tol untuk Kerja, Pasrah Diangkut Polisi
Penjual merasa janggal dengan uang yang dibayarkan pelaku.
Sementara pemilik kos yang disewa tak tahu pelaku meracik Rp132 juta di kamar yang baru disewa selama sebulan itu.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, aksi ini terjadi di warung makan ayam penyet dekat SPBU di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Senin (14/10/2024).
"Setelah pelaku hendak pergi, pedagang kembali memanggil pelaku. Dan mengatakan uang yang dipakai merupakan uang palsu," jelasnya, dikutip dari Tribun Solo.
Pedagang lalu melaporkan kepada pihak berwajib, dan pelaku segera diamankan.
Pelaku diamankan, usai pedagang mendapati uang yang dipakai dalam transaksi merupakan uang palsu.
"Pelaku keluar dari kontrakan untuk mencari makan, dengan membawa 2 lembar pecahan Rp 100 ribu uang palsu," ujar Warsono.
Pihak kepolisian lalu mendalami, dengan mendatangi kontrakan F yang berada di Wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Di sana, polisi menemukan beberapa barang bukti.
"Ditemukan beberapa pecahan uang palsu, Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu," kata Warsono.
Uang tersebut, sebagian masih dalam bentuk lembaran.
Baca juga: Iwan Ngaku Kapok 2 Kali Masuk Penjara, Pakai Uang Palsu untuk Belanja, Buat Pedagang Samarinda Resah
Satu lembar tercetak berisi 4 lembar uang palsu.
"Yang kami hitung untuk total uang palsu ini berjumlah Rp132 juta, dari total yang sudah dilakukan pencetakan," paparnya.
Selain F, terdapat 1 orang pelaku lain berinisial M yang kini masih dalam pencarian.
M diduga menjadi motor pembuatan upal.
Sementara F hanya bagian meracik uang hingga siap edar.
Informasi pihak kepolisian menyebut, jika F baru 1 bulan menjalankan aksinya sini.
"Kos baru 1 bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," ungkapnya.
Kepolisan mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang rupiah.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
nangis dibayar pakai uang palsu Rp 50 ribu
penjual cilung
Kabupaten Bandung Barat
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
20 Nama Deretan Komandan Upacara HUT RI di Era Jokowi Jabat Presiden |
![]() |
---|
Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Dijuluki Raja Bongkar Oleh Dedi Mulyadi, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Karyawan Toko Tak Sadar Rp 5 Juta Lenyap setelah Dimintai Sumbangan Agustusan |
![]() |
---|
Pantas Sukmawati Tak Mau Terima Brpida Farhan Lagi? Ditinggal saat Akad Nikah: Akhirnya Seperti Ini |
![]() |
---|
Bupati Lepas Ribuan Ular di Sawah Lawan Hama Tikus, Gubernur Sarankan Burung Hantu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.