Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, ditetapkan Kejagung menjadi tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
TRIBUNJATIM.COM. JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Hal itu seperti yang dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ujar Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.