Berita Tulungagung
Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Rp720 Juta untuk Bayar Pinjol
Rita (32) seorang karyawati senior yang bekerja pada perusahaan franchise (waralaba) minuman coklat milik Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung ditahan d
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Dari pengakuannya ke penyidik, uang hasil penggelapan ini dipakai untuk membayar Pinjol.
“Ada banyak Pinjol yang harus dibayar tersangka. Dari rekening koran milik tersangka dan menurut pengakuannya, perbuatan ini dari September 2022 sampai Februari 2024,” ungkap Amri.
Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Kepolisian antara lain ponsel Iphone 13, dokumen perjanjian kerja dengan CV Denov Putra Brilian dan rekening koran milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korban adalah sosok Bu Dendy.
Nama Bu Dendy sempat sangat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.
Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.
Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 231.000 pengikut.
berita Tulungagung terkini
Satreskrim Polres Tulungagung
Bu Dendy
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.