Berita Ponorogo
Kejari Ponorogo Kembali Tahan 5 Tersangka Pungli PTSL Sawoo, 1 Diantaranya Berstatus Tahanan Kota
Kejari Ponorogo tahan Kelima tersangka, yang dilakukan penahanan adalah kamituwo atau kepala dusun non aktif di Desa Sawoo
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejari Ponorogo maraton mengeksekusi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo.
Kali ini 5 tersangka yang ditahan, Selasa (29/10/2024) sore. Kelima tersangka yang dilakukan penahanan adalah kamituwo atau kepala dusun non aktif di Desa Sawoo.
Dari lima orang yang ditahan, satu diantaranya menjadi tahanan kota. Lantaran kondisi tersangka yang tidak mungkin dijebloskan penjara.
“Satu berinisial PWD yang merupakan tahanan kota,” ungkap Kasubsi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, Rabu (30/10/2024).
Yan menhelaskan bahwa kelima kepala dusun non aktif itu, sebelum dijebloskan penjara menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) hingga dijebloskan pada Selasa (29/10/2024) pukul 15.00 wib
Baca juga: Peran Mantan Kades Sawoo Ponorogo dalam Kasus Dugaan Pungli PTSL, Menggerakkan Perangkat Desa
Setelah dirasa cukup, tim kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, dari lima tersangka itu, empat di antaranya langsung ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo, masing-masing DJS, MU, FSA, dan DMR.
“Yang tahanan kota sakit, dan harus diawasi dokter. Juga melakukan pemeriksaan sepekan dua kali di rumah sakit. Jadinya kami lakukan tahanan kota,” urainya.
Yan menjelaskan, empat tersangka kini mendekam di Rutan Kelas II-B Ponorogo selama 20 hari kedepan. Sedangkan satu orang tersangka dilakukan penahanan kota.
Baca juga: Mantan Kades Sawoo Ponorogo Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan Pungli PTSL, Menyalagunakan Wewenang
Sebelumnya, Kejari Ponorogo resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sawoo, berinisial SR. Sedangkan 2 tersangka lain SJD dan SYT telah dalam tahap kasasi atau banding.
Untuk sekedar diketahui kasus ini berawal warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa.
Baca juga: Jaksa Kejari Ponorogo Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pungli 2 Perangkat Desa Sawoo, Ini Alasannya
Pasalnya, mereka dimintai sejumah untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL.
Kasus ini bergulir mulai awal 2023. Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka. Semuanya adalah perangkat desa Sawoo. 2 diantaranya sudah menjalani putusan sidang.
Kejari Ponorogo
kasus dugaan Pungli PTSL
berita Ponorogo terkini
Desa Sawoo
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.