Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Update Kasus Pungli PTSL di Ponorogo, 5 Kepala Dusun Nonaktif di Desa Sawoo Ditahan

Update kasus pungli PTSL di Ponorogo, 5 kepala dusun nonaktif di Desa Sawoo ditahan. Mereka bertugas sebagai pemungut dana dari sejumlah warga.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Penahanan 4 kepala dusun nonaktif Desa Sawoo, Ponorogo, dalam kasus pungli PTSL. Mereka dibawa ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo maraton menyelesaikan kasus pungutan liar (pungli) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah, pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pasca menahan kades nonaktif, SR, kini lima kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo ditahan.

Jarak penahanan SR dengan kelima tersangka lain hanya hitungan hari.

“Yang dijebloskan penjara ada 4, adalah masing-masing DJS, MU, FSA, dan DMR. Satu lagi menjadi tahanan kota berinisial PWD,” ungkap Kasubsi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, Rabu (30/10/2024).

Dia mengungkap masing-masing perang tersangka.

Kasun nonaktif ini sebagai pelaksana atau pemungut dana dari sejumlah warga terkait penerbitan surat keterangan atas tanah pada program PTSL

“Jadi kalau mereka disuruh kades nonaktif atau tersangka. Nah kamituwonya (kasun) ini yang melakukan pemungutan," papar Yan kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Mantan Kades Sawoo Ponorogo Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan Pungli PTSL, Menyalagunakan Wewenang

Sekadar diketahui, kasus ini terbongkar usai warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa.

Pasalnya, mereka dimintai sejumah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL.

Kasus ini bergulir mulai awal tahun 2023.

Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka. Semuanya adalah perangkat Desa Sawoo. 2 di antaranya sudah menjalani putusan sidang dan menjalani kasasi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved