Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kapolda Irjen Imam Sebut 5 Kasus Soal Pilkada Serentak 2024, Diselidiki Sentra Gakkumdu Polda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyebutkan ada sekitar lima kasus berkaitan dengan dinamika tahapan Pilkada Serentak 2024

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di depan Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, pada Rabu (30/10/2024). 

Sisanya sedang diproses.

Menurut Endah, jika dirinci, 14 pelanggaran itu terdiri dari 2 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 8 hukum lainnya. 

"Khusus yang pidana ini terjadi di Lamongan dan Situbondo. Kini telah diproses di Gakkumdu dan naik ke penyidikan," ungkap Endah yang merupakan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jatim ini. 

Di sisi lain, data dari Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye Bawaslu Jatim menunjukkan, terdapat 302 alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang melanggar dan telah ditangani. 

Selain pengawasan secara langsung, Bawaslu Jatim juga melakukan pengawasan siber atau konten daring.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024 tentang pengawasan konten internet (Siber) Pemilihan Serentak 2024. 

Dalam sebulan, pengawas pemilu se-Jatim telah menuliskan 1.615 Form A.

Hasil kajian dari Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) se-Jawa Timur. 

Yakni, terdapat 28 akun yang diduga berisi hoaks dan ujaran kebencian yang diteruskan ke Bawaslu RI untuk di-takedown bersama pihak yang berwenang. 

"Sementara 11 dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan dalam pengawasan siber diteruskan ke Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) untuk ditangani. Tersebar di Kabupaten Lumajang, Pamekasan dan Blitar," ujar Endah. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved