Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Zebra Semeru 2024

Operasi Zebra 2024 di Jatim Berakhir, 17.381 Pengendara Belum Cukup Umur Terjaring

Sebanyak 17.381 pengemudi belum cukup umur terjaring Operasi Zebra 2024 selama dua pekan di seluruh Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin terkait hasil Operasi Zebra 2024 

Berdasarkan catatan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, selama dua pekan, berlangsungnya Operasi Zebra di Jatim, didapati 500.984 pelanggaran. 

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 42 persen, dibandingkan dengan operasi Zebra tahun 2023 lalu. 

Dari jumlah pelanggaran yang tercatat itu, 394.032 kasus pelanggaran dikenakan sanksi teguran. 

"Artinya tidak kami lakukan penilangan. Jadi kami memperingati pengendara yang memang melanggar, tapi masih dalam batas toleransi," kata Komarudin. 

Lalu, saat diklasifikasikan, jenis kendaraan roda dua atau motor, tercatat 97.971 pelanggaran.

Jumlah tersebut meningkat 65 persen dibandingkan operasi pada 2023 lalu, yang tercatat 59.000 pelanggaran. 

Pelanggaran tersebut, dianggap Komarudin, tidak bisa ditolerir karena tingginya tingkat potensi kerawanan yang membahayakan diri dan pengguna jalan lain. 

Saat dilihat secara rinci, jenis pelanggarannya, didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm, sejumlah 50.202 pelanggar. 

"Ini pelanggaran kasat mata. Yang kami sering imbau kepada masyarakat, sebagaimana yang telah diatur dalam UU penggunaan helm wajib bagi setiap pengendara R2 dan yang dibonceng," katanya. 

Namun, Komarudin mengaku prihatin dengan adanya pelanggaran pengendara di bawah umur, sebanyak 17.381 pelanggaran.

Ia menyoroti perilaku pengasuhan orangtua atau keluarga anak yang cenderung memberikan kesempatan kepada anak untuk berkendara sebelum usianya dianggap cukup. 

"Ini juga warning kepada setiap orangtua karena faktanya pelanggaran ini menduduki urutan kedua," terangnya. 

Lalu, pada urutan ketiga, pelanggaran melawan arus sejumlah 13.119 kasus. 

Menurut Komarudin, perilaku berkendara melawan arus apapun motif alasannya, tetaplah suatu tindakan menyimpang dan melanggar.

Yang tentu saja, berpotensi besar pada terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved