Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pacitan

Pelaku Pencurian Berhelm yang Bobol Toko di Pacitan Ditangkap saat Berwisata di Kota Batu

Pelaku pencurian mengobo-obok toko di Pacitan yang terekam kamera CCTV pada 7 Oktober 2024 tertangkap.

istimewa
Presrilis pencurian terekam cctv di Pacitan. Pelaku adalah Eri yang ditangkap di taman wisata di Kabupaten Batu Malang 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Pelaku pencurian mengobo-obok toko di Pacitan yang terekam kamera CCTV pada 7 Oktober 2024 tertangkap.

Pelaku adalah Erik Ringistun (40). Warga Kabupaten Jombang itu menyerah ketika petugas Satreskrim Polres Pacitan menemukanny ditempat persembunyiannya.

“Pelaku ditangkap di salah satu obyek wisata taman merak Pujon, Kabupaten Batu Malang,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (31/10/2024).

Dia menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal viral rekaman cctv pencurian hang dilakukan pelaku.

Pelaku mengambil uang di toko milik Raya Eni di Desa Bodag, Kecamatan Ngdirojo, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Pria Berhelm Obok-obok Toko di Pacitan dan Gasak Uang Jutaan Rupiah, Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV

“Dalam video terlihat bahwa pelaku mengambil dompet pemilik toko. Setelah diselidiki, uang uang hilang adalah Rp 2.750.000,” katanya.

Dari situ, petugas satreskrim Polres Pacitan melakuka penyelidikan dan melakukan identifikasi rekaman CCTV yang ada di Toko Eni Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 pukul 20.00 wib, pelaku terlacak di rumahnya. petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Kabupaten Jombang.

Baca juga: Bolos dalam Waktu Lama, 3 Polisi di Pacitan ini Dipecat, Kapolres: Jangan Ditiru

“Tetapi setelah didatangi ke rumahnya, bahwa pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Pamitnya ke Kabupaten Batu Malang,” tambah AKBP Agung.

Petugas Satreskrim Polres Pacitan, kata AKBP Agung, melanjutkan pengejaran ke Kecamatan Pujon Kabupaten Batu Malang

“Dan pada 11 Oktoberpetugas satreskrim Polres Pacitan behasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di objek wisata taman Merak,” tambahnya. 

Baca juga: Isak Tangis Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan usai Divonis 18 Tahun Bui, Ibu Korban: Ikhlas

Dia menjelaskan bahwa uang yang diambil sebesar Rp 2.750.000 telah digunakan sejumlah Rp.1.600.000. Sehingga sisa Rp 1.150.000

“Pengakuannya untuk kepentingan biaya perjalanan pulang dan digunakan untuk makan sehari hari, sedangkan yang Rp.1.150.000,- masih tersangka bawa dan belum digunakan,” tegasnya.

Baca juga: JATIM TERPOPULER Butuh Waktu 7 Jam Padamkan Kebakaran Pasar Krian - SBY Masih Jadi Magnet di Pacitan

AKBP Agung menyebutkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved