Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pacitan

Niat Jahat Pelaku Pencurian Bobol Toko di Pacitan, 3 Toko Hendak Dibobol, 2 Gagal

Erik Ringistun (40) pelaku pencurian mengobok-obok toko di Pacitan berniat mencuri 3 toko di wilayah hukum Pacitan

istimewa
Presrilis pencurian terekam cctv di Pacitan. Pelaku adalah Eri yang ditangkap di taman wisata di Kabupaten Batu Malang 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Erik Ringistun (40) pelaku pencurian mengobok-obok toko di Pacitan yang terekam kamera CCTV pada 7 Oktober 2024 tertangkap.

Terungkap, fakta baru, bahwa warga Kabupaten Jombang itu memang berniat melakukan tindak pidana pencurian. Ada 3 toko yang dimasuki di wilayah hukum Pacitan.

“Tetapi yang 2 toko gagal. 1 toko berhasil, di Toko Eri Raya di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Ponorogo,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Jumat (1/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis Polres Jombang. Pelaku pada 2012 lalu melakukan tindak pidana pecah kaca mobil.

“Mencuri laptop, dikenai hukuman penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Jember,” kata AKBP Agung kepada Tribunjatim.com.

Baca juga: Pelaku Pencurian Berhelm yang Bobol Toko di Pacitan Ditangkap saat Berwisata di Kota Batu

Dia menjelaskan bahwa dihadapan petugas, pelaku mengaku kondisi ekonominya melemah. Sehingga berniat untuk mencuri. Pelaku menuju arah ke Kabupaten Pacitan.

“Jadi memang ada niat mencuri. Pelaku berjalan saja ke arah Pacitan. Dan melihat dimana lokasi yang benar-benar bisa untuk dilakukan pencurian,” tambahnya. 

Baca juga: Kecuali Pacitan, Cuaca Jatim Besok 24 Oktober 2024 Bakal Cerah Sepanjang Hari, Menurut Laporan BMKG

Awalnya yang disasar toko di wilayah Kecamatan Pacitan. Toko pertama gagal. Kemudian di Toko yang berlokasi di Kecamatan Ngadirojo berhasil.

“Pelaku di toko milik Raya Eni ini meluhat sityasi terlebih dahulu. 3 kali bolak-balik masuk toko, dirasa aman kemudian mengambil dompet pemilik toko yang ada di meja kasir,” urainya.

Pada toko kedua, pelaku berhasil menggasak dompet yang berisi uang Rp 2.750.000. Setelahnya pelaku menyisir, dan mau mencuri di toko yang berlokasi di Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Pencurian Pompa Air di Rumah Warga Madiun Terekam CCTV, 2 Pria Berbagi Peran Lancarkan Aksi

“Toko yang berlokasi di Trenggalek itu gagal kembali. Pelaku kemudian pulang ke Jombang,” tambahnya.

Dalam perjalanan, hasil pencuriannya habis sebanyak Rp 1.600.000. Sisanya Rp 1.150.000 masih ditangannya.

“Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan mencuri, dompet, stnk dan sim korban. Lalu helm, tas dan jaket serta sandal yang digunakan. Juga sisa uang Rp 1.150.000,” tambahnya. 

AKBP Agung menyebutkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaku pencurian mengobo-obok toko di Pacitan yang terekam kamera CCTV pada 7 Oktober 2024 tertangkap.

Pelaku adalah Erik Ringistun (40). Warga Kabupaten Jombang itu menyerah ketika petugas Satreskrim Polres Pacitan menemukannya ditempat persembunyiannya. Pelaku ditangkap di obyek wisata taman merak Pujon, Kabupaten Batu Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved