Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Panik Suami Tewas usai Masak Mie Kurang Matang, Pertengkaran Memanas saat Kartu ATM Disinggung

Seorang suami dibunuh istri perkara masak mie kurang matang. Peristiwa tragis ini terjadi di Cibinong, Bogor pada Selasa (29/10/2024).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/Ika Rahma H
Istri Panik Suami Tewas usai Masak Mie Kurang Matang, Pertengkaran Memanas saat Kartu ATM Disinggung 

Iptu Redho mengatakan MR bersama ibu dan kakak iparnya merencanakan membunuh FS sejak 1 Januari 2023.

Ia menuturkan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.

"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho.

Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur.

Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.

"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.

Lalu pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, MR pulang ke rumahnya setelah mengantar bapaknya ke hutan.

Lalu MR meminta korban membuatkan kopi.

Namun permintaan tersebut tak dihiraukan oleh korban.

MR pun marah dan memukul pipi korban.

Ia juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh.

Baca juga: Tragedi Istri Bunuh Suami karena Piala Dunia, Pelaku Muak Korban Begadang dan Berisik, Kini Menyesal

Di saat bersamaan SA, kakak ipar korban mengikat kaki korban hingga FS tak bisa melawan.

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub.

Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved