Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Warga Malang Digrebek Polisi saat Merekap Hasil Judi Online, Sebulan Bisa Kumpulkan Puluhan Juta

Ponadi seketika tak berkutik, ketika petugas kepolisian menggerebeknya di rumah, kemarin Jumat (1/11/2024) malam

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Ponadi seketika tak berkutik, ketika petugas kepolisian menggerebeknya di rumah atas kasus judi online, kemarin Jumat (1/11/2024) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ponadi (45) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diamankan oleh pihak kepolisian.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polres Malang karena terlibat praktek judi online (Judol).

Ponadi seketika tak berkutik, ketika petugas kepolisian menggerebeknya di rumah, kemarin Jumat (1/11/2024) malam. Saat itu, ia tengah asyik merekap uang judol yang ia dapatkan.

Menururt Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang menyebutkan, bahwa tersangka dalam hal ini berperan sebagai pengepul judi online.

"Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya. Karena ia berperan sebagai pengepul," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Tingkatkan Patroli Siber Berantas Judi Online, Polres Nganjuk Ringkus 2 Tersangka

Dari hasil penggerebekan, petugas kepolisian menyita barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.

Selain itu, juga ditemukam buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.

"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Lawang guna dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Judi Online Komdigi: Polisi sudah Tangkap 16 Tersangka, Terdiri dari ASN dan Sipil

Dijelaskan Dadang, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang.

Ketika terkumpul, Ponadi kemudian memasang taruhan di situs judi online Hongkong dan Sydney.

"Tersangka ini sudah beroperasi beberapa bulan terakhir. Per harinya ia meraup keuntungan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," tandasnya.

Baca juga: Fakta 11 Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online: Bina 1000 Situs Agar Tak Diblokir, Nasib Kini Terkuak

Bahkan, dalam sebulan, tersangka mampu mengumpulkan uang senilai puluhan juta rupiah dari pekerjaan terlarang itu.

Saat ini, PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Remaja Nekat Curi Sepeda Anak Sepupu Rp400 Ribu Buat Main Judi Online, Korban Geram Aksi Tak Sekali

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved