Berita Viral
3 Nominal Uang di Kasus Guru Supriyani, dari Rp2 Juta, Rp15 Juta, dan Rp50 Juta Disebut untuk Damai
Dalam kasus Guru Supriyani ini, beredar kabar soal oknum-oknum yang meminta uang kepada Supriyani supaya urusan sang guru dilancarkan.
"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan,"
"Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada tidak?," tanya JPU.
Rokiman pun menyebut tak mengetahui soal uang tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," jelasnya.
JPU juga menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh Kades Rokiman.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.
Baca juga: Kades Rokiman Mendadak Muntah saat Muncul Surat Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Rokiman pun menjawab bahwa permintaan tersebut bukanlah soal uang, namun soal berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan uang)," jawab Rokiman.
Lalu soal uang Rp50 juta yang disebut diminta pihak korban sebagai uang damai.
Kabar uang senilai Rp50 juta tersebut disampaikan oleh Rokiman.
Dalam sebuah video, Rokiman menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.
Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).
Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.
Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.
TribunJatim.com
viral di media sosial
guru Supriyani
Tribun Jatim
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
TribunEvergreen
berita viral
guru honorer
jatim.tribunnews.com
Arif Syok PBB Tanah Milik Ortunya Naik 3000 Persen, Harus Bayar Rp9,5 Juta |
![]() |
---|
Guru PNS Akui Raba dan Pegang Tubuh Siswa, Kepsek Skors Pelaku Seminggu usai Didemo Besar |
![]() |
---|
Meski Dokter Sudah Minta Maaf, Ortu Bayi Alesha Peserta BPJS Tetap Polisikan, Tagih Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Deretan Pilu Kisah Jenazah yang Dibonceng Motor, ada yang Lewat Hutan Hingga Jalan Tanah |
![]() |
---|
Alasan Bos Properti Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN, Diduga Libatkan Sindikat Terorganisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.