Ibu Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan
Tampang Ibu Ronald Tannur Diduga Terlibat Suap 3 Hakim demi Anak Bebas, Total Capai Rp3,5 M
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditangkap usai diduga terlibat menyuap tiga hakim demi membebaskan anaknya.
TRIBUNJATIM.COM - Penangkapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, oleh Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) malam, menjadi sorotan.
Hal ini menambah daftar pelaku yang terlibat suap demi memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain Meirizka, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Ronald Tannur, bahkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus serupa.
Diketahui, Ronald Tannur menganiaya kekasihnya di sebuah tempat karaoke di Surabaya hingga tewas.
Namun, dia dinyatakan tak bersalah oleh PN Surabaya lantaran memiliki niat menolong korban.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Masuk Rutan Medaeng, Ronald Tannur Juga Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Lain
Menurut penyidik, Meirizka memberikan suap senilai total Rp3,5 miliar kepada majelis hakim yang mengadili Ronald.
Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tujuan Meirizka melakukan hal tersebut adalah agar Ronald terbebas dari hukuman.
Dalam kronologi kasus, Meirizka bekerja sama dengan pengacara Lisa Rahmat (LR) yang telah dikenalnya secara pribadi.
Keduanya bertemu pada awal Oktober 2023 untuk membahas strategi membebaskan Ronald.
LR kemudian meminta bantuan kepada tersangka lain, Zarof Ricar, guna memperkenalkan dirinya kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald.
Penyidik menjelaskan bahwa Meirizka memberikan dana Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap untuk "biaya" perkara tersebut.
Selain itu, LR menalangi Rp2 miliar lainnya sehingga total dana yang disalurkan mencapai Rp3,5 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Ibu Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan, Diduga Terlibat Suap 3 Hakim Miliaran Rupiah
LR mengklaim bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim yang bersangkutan.
Akibat perbuatannya, Meirizka kini menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf A serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Meirizka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

Dilansir dari beberapa sumber, Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI yang tinggal di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Nama Meirizka cukup dikenal di wilayah tersebut.
Dari pernikahannya dengan Edward, Meirizka memiliki tiga anak, termasuk Ronald yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan.
Meirizka merupakan lulusan SMAK Petra Pagi dan melanjutkan pendidikannya di Universitas Surabaya.
Baca juga: Sosok 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Kini Ditangkap Kejagung, Ada yang Pernah Dilaporkan Terima Suap
Vonis bebas dibatalkan
Vonis bebas yang sebelumnya sempat diterima Ronnald Tannur membuat publik terkejut.
Namun kini vonis bebas tersebut sudah dibatalkan.
Lantas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap tiga majelis hakim.
Ketiganya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain ketiga hakim itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Dari penyelidikan itu berhasil disita uang berjumlah miliaran rupiah dari keempat orang tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar AS 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Baca juga: Harta Zarof Ricar Cuma Rp51 M di LHKPN, Ternyata Ada 1 Triliun di Rumah, Terkuak Jadi Makelar Hukum
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.
Selain itu juga disita dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.
-----
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.