Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kecanduan Judi Online, 2 Warga Pakis Malang Dibekuk saat Asyik Main Slot di Warkop

Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan 2 pemain judi online (judol). Mereka adalah Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), keduanya adalah warg

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Kedua tersangka judi online yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (6/11/2024) dan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menjelaskan kronologi penangkapan pelaku judi online 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan 2 pemain judi online (judol). Mereka adalah Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), keduanya adalah warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan kronologi detail penangkapan tersebut.

"Pada Kamis (31/10/2024) lalu, kami mendapat informasi terkait adanya aktivitas judi online di wilayah Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang. Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (6/11/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penelusuran.

"Keesokan harinya atau tepatnya pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 02.30 WIB, kami mendapati kedua tersangka sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig dan langsung kami amankan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka bermain judi slot online dengan cara mengunduh aplikasinya.

"Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone (HP)," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, juga diketahui bahwa kedua tersangka sudah cukup lama bermain judol.

"Sudah hampir tiga bulan bulan ini, keduanya kecanduan judi online. Dan di HP nya, juga ada bukti debit sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta yang dipakai untuk judi online," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.

Kompol Muhammad Soleh kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan lelah dalam menindak pelaku judi online.

"Apa yang kami lakukan ini, merupakan bentuk dukungan serta sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Oleh karenanya, kami akan memberantas seluruh pelaku judi online termasuk mengarah ke bandar-bandarnya, karena judi online ini sangat merugikan masyarakat dan negara," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved