Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kini Ditahan, Gunawan Sadbor Beraksi Joget Ayam Patuk di Dalam Sel, Para Tahanan Terhibur Nonton

Gunawan Sadbor kini berjoget ayam patuk ketika berada di dalam sel tahanan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/sadbor86 - Instagram/jurnalisonlinesukabumi
Gunawan Sadbor kini joget patuk ayam di dalam tahanan 

TRIBUNJATIM.COM - Jadi tersangka kasus dugaan promosi situs judi online, Gunawan Sadbor kini berjoget ayam patuk ketika berada di dalam sel tahanan.

Adapun, kronologi dugaan promosi situs judi online ini berawal ketika AS melakukan live di TikTok pada Sabtu (2/11/2024).

Dikenal dengan joget Ayam Patuk, TikToker dengan akun @sadbor86 kini diamankan polisi.

Baca juga: Sempat Bikin Sekampung Raup Hingga Rp 700.000 Sehari, Kini Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara

Pria yang bernama asli Gunawan tersebut ditangkap aparat Polres Sukabumi, Kamis (31/10/2024).

Ia ditangkap karena diduga melakukan promosi judi online.

Hal itu seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

"Iya, diamankan. Dugaan terkait promosi judi online," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp pada Jumat (1/11/2024).

Ali menambahkan, pria yang memiliki akun @sadbor86 dan bernama asli Gunawan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Masih dalam penyelidikan, Kang. Untuk informasi lainnya, mohon sabar dulu," kata Ali.

Kini Gunawan buka suara terkait kabar tersebut.

Ia membantah dirinya dan rekan-rekannya terlibat judi online.

Gunawan yang viral berkat joget live TikTok Ayam Patuk ini mengaku sudah mencoba untuk memblokir akun judi online yang masuk saat siaran live Tiktok yang dilakukannya.

Namun Gunawan mengaku masih saja ada akun Tiktok yang mempromosikan judi online di kolom komentar.

"Sadbor dan karyawan Sadbor sudah berusaha menghilangkan atau memblokir akun-akun mereka, tapi mereka tetap saja masuk," ujar Gunawan lewat video yang diunggah di akun TikToknya, @sadbor86, Jumat (1/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sadbor atau bernama asli Gunawan diamankan oleh pihak kepolian Polres Sukabumi Kota atas dugaan promosi judi online
Sadbor atau bernama asli Gunawan diamankan oleh pihak kepolian Polres Sukabumi Kota atas dugaan promosi judi online (KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH)

Gunawan mengaku, dia dan rekan-rekannya tidak pernah mempromosikan judi online.

Termasuk menyebut sejumlah kalimat yang menjurus pada promosi.

"Ada lagi yang bilang, 'Woi, ini gacor, anti rungkat', itu tidak mengucapkan sama sekali."

"Itu tidak benar bahwa yang mengatakan Sadbor tidak benar," kata Gunawan.

Baca juga: Kondisi Terkini Kampung TikToker Joget Ayam Patuk usai Gunawan Sadbor Ditangkap karena Kasus Judol

Sementara itu, Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus promosi judi online di TikTok.

Kedua tersangka tersebut selain Gunawan alias Sadbor adalah temannya berinisial AS alias T (39).

Mereka merupakan warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan, penangkapan ini hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. 

Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok Sadbor86. 

"Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima gift dari akun terkait dengan situs judi," katanya kepada wartawan saat rilis kasus promosi perjudian online, Senin (4/11/2024).

Sosok Gunawan Sadbor ajak warga satu kampung joget ayam patuk demi saweran di TikTok
Sosok Gunawan Sadbor ajak warga satu kampung joget ayam patuk demi saweran di TikTok (Kompas.com - TikTok)

Setelah melalui proses penyelidikan, ditemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. 

"Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, dengan pengungkapan perkara ini, kami mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas judi online," ujar Samian.

Menurutnya, dari hasil patroli siber, petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. 

Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. 

Sementara itu, G sebagai pemilik akun @Sadbor86 tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.

"Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami," tegas Kapolres.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. 

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar

Baca juga: Kesaksian Tetangga soal Tabiat Gunawan Sadbor Sebelum Ditangkap, Bantu Pengangguran dan Anak Yatim

Kini ditahan, Sadbor pun memperlihatkan keahliannya joget patuk ayam di dalam sel.

Momen tersebut terekam dalam unggahan video viral, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram ini, Senin (4/11/2024).

Dalam video tersebut, Gunawan Sadbor bersama co-host-nya di TikTok, AS alias Toed, berada di dalam sel tahanan bersama tahanan lain.

Mereka tampak mempraktikan joget ayam patuk yang selama ini viral ketika live di TikTok.

Sebagai informasi, joget ayam patuk lah yang membuat Gunawan Sadbor dan rekan-rekan di kampungnya banjir saweran ketika live di TikTok.

Aksi Gunawan Sadbor dan Toed pun menjadi tontonan para tahanan lainnya.

Bahkan para tahanan pun tertawa melihat aksi Gunawan Sabdor dan Toet berjoget dengan mimik wajahnya yang khas.

doni_h133: Kasian benernya..mana udah tua..mbok y dijadiin duta anti judol aja gt y..

yosiios90: Aneh ari rakyat biasa mah ditewak dipenjara ai artis mah dijadikeun duta

sancakaiwa20: Hiburan gratis untuk para tahanan Polres Sukabumi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved