Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Tak Hanya Bekingi Situs Judi Online, Oknum Pegawai Komdigi Juga Kantongi Senjata Api

Dari sejumlah barang bukti terdapat dua senjata api berjenis pistol yang diamankan oleh polisi. Pistol itu disita dari tersangka pegawai Komdigi

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
Oknum pegawai Komdigi ditangkap polisi karena terlibat kasus bekingi situs judi online 

TRIBUNJATIM.COM - Polisi membongkar fakta baru soal oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang membekingi bandar situs judi online.

Ternyata, dari sejumlah barang bukti terdapat dua senjata api berjenis pistol yang diamankan oleh polisi.

Pistol itu disita dari tersangka pegawai Komdigi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi tidak menjelaskan pistol jenis apa yang disita serta pemiliknya.

Baca juga: Istri & Anak Syok Gunawan Sadbor Ditangkap Kasus Judi Online, Pilu Kini Tak Ada Nafkah & Kurung Diri

"Dua unit senjata api (disita)," singkatnya kepada waryawan, Kamis (7/11/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet,  4 unit bangunan.

Kemudian 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia, uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.

“Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” tukasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. 

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi, empat orang warga biasa di mana dua di antaranya berstatus DPO.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi di Bekasi Jawa Barat selama kurang lebih satu jam lamanya polisi menyita beberapa komputer milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan
pemblokiran.

“Tentunya penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” ungkap Ade Ary.

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved