Berita Tulungagung
Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Peredaran Sabu Jaringan Lapas
Kejari Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF, Kamis (7/11/2024)
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
EY dan RF sama-sama menjadi jaringan pengedar narkotika karena alasan ekonomi.
Baca juga: AKD Terbentuk Sempurna, DPRD Tulungagung Kejar Tayang Pengesahan APBD 2025
Mereka mendapatkan upah dari setiap transaksi penjualan sabu-sabu atas perintah si bandar.
Upah dari penjualan narkotika berbentuk kristal ini bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami akan segera melengkapi berkas penuntutan, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Amri.
Baca juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat SIM, Satpas Tulungagung Lakukan Sosialisasi
Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.