Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Peredaran Sabu Jaringan Lapas

Kejari Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF, Kamis (7/11/2024)

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tersangka kasus sabu-sabu, RF dan EY dilimpahkan oleh BNNP Jatim ke Kejari Tulungagung. 

EY dan RF sama-sama menjadi jaringan pengedar narkotika karena alasan ekonomi.

Baca juga: AKD Terbentuk Sempurna, DPRD Tulungagung Kejar Tayang Pengesahan APBD 2025

Mereka mendapatkan upah dari setiap transaksi penjualan sabu-sabu atas perintah si bandar.

Upah dari penjualan narkotika berbentuk kristal ini bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami akan segera melengkapi berkas penuntutan, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Amri.

Baca juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat SIM, Satpas Tulungagung Lakukan Sosialisasi

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved