Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pengedar Narkoba Jaringan Madura di Pulau Bawean Gresik Diringkus, Barbuk Disimpan di Kandang Ayam

Para pengedar narkoba jenis sabu di Pulau Bawean Gresik diringkus Satreskoba Polres Gresik, ada yang disembunyikan di dalam kandang ayam

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
M. Subat (foto sendiri) diamankan bersama Sulaimi (kiri) dan Dahlan (kanan) diamankan di Mapolsek Tambak, Pulau Bawean, Gresik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Para pengedar narkoba jenis sabu di Pulau Bawean Gresik diringkus Satreskoba Polres Gresik.

Barang haram itu ada yang disembunyikan di dalam kandang ayam.

Satreskoba Polres Gresik mengamankan M. Subat. Pengedar sabu asal Madura itu terciduk saat hendak bertransaksi di belakang kandang ayam wilayah Desa Sawah Mulya Kecamatan Sangkapura. Dari tangannya, petugas menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat mencapai 11 gram.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bawean.

Satreskoba Polres Gresik melalukan penelurusan, hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang kerap menjajakan sabu kepada masyarakat sekitar.

Baca juga: Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Peredaran Sabu Jaringan Lapas

Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, tim penyidik pun mulai mengamati gerak-gerik Subat.
Kecurigaan pun muncul ketika tersangka kerap menghabiskan waktunya di kandang ayam belakang rumah. Rupanya, lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi barang haram. Pelaku juga menyimpan sabu di dalam tanah di sekitar kandang.

"Kami langsung menemukan satu bungkus kresek warna hijau yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti mencapai 11 gram," terangnya.

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang tunai Rp 2 juta dan timbangan elektrik.

Baca juga: Kejari Kota Malang Musnahkan Beragam Barang Bukti, Narkoba Diblender hingga Senapan Angin Digergaji

Selain Subat, polisi juga mengamabkan dua tersangka sindikat narkoba di Pulau Bawean. Patroli perbatasan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambak Kepulauan Bawean membekuk dua tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan Madura. Total barang bukti pun cukup fantastis, yakni 20,4 gram sabu-sabu siap edar.

Para tersangka merupakan warga Kecamatan Sangkapura, yakni Sulaimi asal Desa Suwari. Serta Ahmad Dahlan asal Desa Sungai Teluk. Keduanya merupakan kaki tangan M. Subat, bandar narkoba yang berhasil dibekuk lebih dulu oleh Satreskoba Polres Gresik.

Kapolsek Tambak AKP Saifuddin melakukan penjagaan di wilayah dermaga, tim penyidik mencurigai gelagat Sulaimi saat melintasi kawasan pelabuhan. Pemuda 23 tahun itu memacu motornya dengan kecepatan tinggi. Hendak menghindar dari pemeriksaan petugas.

"Kami melakukan pengejaran dan menghentikan upaya tersebut," terangnya.

Baca juga: Disidang Perkara 70 Kg Sabu, Mantan Caleg Bikin Hakim Marah, Terdakwa Sempat Jalan-jalan di Pelarian

Sulaimi pun tak berkutik setelah berhasil dibekuk. Saat penggeledahan, petugas mendapati dua poket sabu dengan berat mencapai 1,4 gram sabu. Serbuk haram itu tersimpan di saku celananya.

"Kami lakukan pengembangan tentang asal usul barang tersebut. Dan mengaku bahwa mendapatkan barang dari tersangka Dahlan," ujar perwira dengan tiga balok di pundaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved